27 April 2026
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan dengan memfasilitasi layanan bantuan hukum pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi pelayanan pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berkeadilan.
Layanan bantuan hukum tersebut diberikan kepada warga binaan yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kegiatan berlangsung dengan tertib di ruang pelayanan Rutan Bengkulu dengan melibatkan pihak pemberi bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Rutan.
Kepala Rutan Bengkulu, Tomy Yulianto, melalui jajaran pelayanan menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan, termasuk akses terhadap bantuan hukum, merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang wajib dilaksanakan.
“Rutan Bengkulu berkomitmen memastikan setiap warga binaan mendapatkan haknya, termasuk akses bantuan hukum. Ini merupakan bagian dari pelayanan yang harus terus kita tingkatkan,” disampaikan dalam kesempatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, warga binaan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan tim bantuan hukum terkait proses hukum yang sedang dijalani maupun hak-hak yang dapat diperoleh selama masa penahanan. Suasana kegiatan berlangsung kondusif dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.
Selain memberikan konsultasi hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi warga binaan agar lebih memahami prosedur hukum serta hak dan kewajiban mereka selama berada di dalam Rutan.
Rutan Bengkulu menyampaikan bahwa fasilitasi layanan bantuan hukum ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk dukungan terhadap prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh warga binaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak-haknya serta mampu mengikuti proses hukum dengan lebih baik, sehingga mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.





















