Lampung Selatan, 12 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, dipimpin oleh Kepala Kantor Bapak Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP, turut memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan Rapat Uji Coba Pengawasan Khusus Penataan Ruang di Kabupaten Lampung Selatan.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 220 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka penyusunan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Khusus Penataan Ruang oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Pengawasan khusus meliputi rangkaian kegiatan untuk merekonstruksi terjadinya kondisi khusus, menganalisis dampak dan prediksi, serta merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan atau yang mewakili; Bapak Ami Gunada Putra, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan; Ibu Ramadona, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan; Bapak Edi Widarto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan; Bapak Apriadi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan; Bapak Erwan Fatriansyah, S.E., M.M., serta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Lampung Selatan; Bapak Leo Agnus.























