Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Perlukah RUU Batasi Masa Jabatan Legislatif? Demokrasi Tanpa Keterwakilan Rakyat

Busyro Fandorez by Busyro Fandorez
20 July 2025
in Opini
A A
0
1752980136231
858
SHARES
1.2k
VIEWS

Dalam sistem demokrasi Indonesia, pembatasan masa jabatan telah diberlakukan untuk kekuasaan eksekutif, seperti presiden dan kepala daerah, guna mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga sirkulasi kepemimpinan. Namun, hal yang sama tidak berlaku bagi lembaga legislatif. Anggota DPR, DPD, maupun DPRD dapat mencalonkan diri dan menjabat selama berkali-kali, tanpa ada batasan maksimal periode. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah demokrasi Indonesia benar-benar menjamin regenerasi politik dan keterwakilan rakyat yang sehat?

Fakta menunjukkan bahwa wajah parlemen tidak banyak berubah dari pemilu ke pemilu. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kompas (April 2024), dari total 580 kursi DPR RI hasil Pemilu 2024, sebanyak 307 kursi kembali diisi oleh legislator petahana. Artinya, lebih dari separuh anggota DPR adalah wajah lama yang telah menjabat setidaknya satu periode sebelumnya. Fenomena ini menandakan mandeknya regenerasi politik dan menguatnya dominasi elite dalam sistem perwakilan kita.

Lebih jauh lagi, keberlanjutan kekuasaan oleh politisi yang sama memunculkan problem keterwakilan. Rakyat tidak lagi merasa bahwa mereka diwakili oleh parlemen yang merepresentasikan kepentingan publik, melainkan oleh politisi yang lebih loyal kepada partai, jaringan oligarki, atau kepentingan elektoral jangka pendek. Survei Litbang Kompas pada Februari 2023 mencatat bahwa lebih dari 76% masyarakat merasa tidak puas terhadap kinerja DPR, dan 84% menilai bahwa anggota legislatif lebih mewakili kepentingan partainya dibandingkan kepentingan rakyat. Angka ini merupakan alarm serius bagi legitimasi demokrasi representatif di Indonesia.

Dalam kondisi seperti ini, wacana pembatasan masa jabatan legislatif perlu dikedepankan secara sistematis. Gagasan pembatasan ini bukan sekadar soal teknis atau administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas politik. Dengan membatasi masa jabatan legislatif menjadi maksimal dua periode, kita dapat mendorong munculnya regenerasi politik yang lebih terbuka, kompetitif, dan menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pembatasan ini juga relevan dengan semangat konstitusionalisme. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dibatasi hanya dua periode oleh UUD 1945 Pasal 7, demi menghindari potensi otoritarianisme. Maka menjadi tidak konsisten jika lembaga legislatif sebagai pemegang kekuasaan legislasi justru dibiarkan tanpa batas, padahal kekuasaan yang dimilikinya sangat besar: membuat undang-undang, mengontrol anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Beberapa negara demokrasi bahkan telah lebih dulu menerapkan pembatasan jabatan untuk legislatif. Di Meksiko, misalnya, konstitusi membatasi anggota legislatif hanya dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut. Negara-negara lain seperti Korea Selatan dan Filipina juga membatasi masa jabatan untuk mencegah stagnasi dan menjaga dinamika demokrasi. Indonesia bisa belajar dari pengalaman ini untuk mengembangkan sistem politik yang lebih sehat dan responsif.

Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatif. Oleh karena itu, diperlukan inisiatif untuk membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif. RUU ini dapat menetapkan batas maksimal dua periode bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ini akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat sistem demokrasi yang lebih adil dan regeneratif.

Pembentukan RUU ini juga harus disertai dengan penguatan mekanisme kaderisasi politik di internal partai. Pembatasan jabatan tidak akan efektif jika partai politik tetap tertutup dan hanya mengusung calon dari lingkaran elite yang sama. Maka, reformasi sistem politik harus berjalan paralel: membatasi masa jabatan, membuka ruang partisipasi yang lebih luas, serta mendorong transparansi dan demokratisasi internal partai.

Baca Juga

Ilustrasi seorang perempuan diantara SMS dan AI dalam dunia digital (Generate AI)

Dari SMS ke AI, Evolusi Komunikasi Manusia

17 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 17 at 10.11.37

Implementasi UMKM Lapas Mojokerto melalui Produk Kripik dan Sambal

17 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 17.40.08

Akuntan Manajemen di Era Artificial Intelligence: Apakah Teknologi Menggantikan atau Justru Membantu

17 September 2026
Ekonomi bukan sekedar uang? Yuk cari tau Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ekonomi bukan sekedar uang? Yuk cari tau Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Kehidupan Sehari-hari

17 September 2026

Tentu saja, dalam penyusunan RUU ini akan ada perdebatan konstitusional, terutama terkait hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Namun, seperti halnya pembatasan masa jabatan presiden yang telah diterima sebagai bagian dari prinsip checks and balances, pembatasan jabatan legislatif juga harus dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap kualitas demokrasi. Ini bukan soal membatasi hak, melainkan mencegah dominasi kekuasaan yang membusuk dari waktu ke waktu.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menjamin bahwa kekuasaan tidak menjadi milik segelintir orang saja. Ketika lembaga legislatif tidak lagi merepresentasikan wajah rakyat, maka saatnya kita bertanya: untuk siapa sebenarnya parlemen bekerja? Pembentukan RUU Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif adalah langkah konstitusional dan progresif untuk menjawab pertanyaan itu dengan tegas—bahwa demokrasi bukan tempat menetap, melainkan tempat bergilir demi rakyat.

    Share343Tweet215Share60Pin77SendShare
    Banner Publikasi Press Release Gratis
    Previous Post

    Implikasi Pendidikan Islam Masa Kini

    Next Post

    Eksplorasi Laboratorium Reaktor Nuklir: Dari Perangkat hingga Proses Reaksi

    Busyro Fandorez

    Busyro Fandorez

    Related Posts

    Ilustrasi seorang perempuan diantara SMS dan AI dalam dunia digital (Generate AI)

    Dari SMS ke AI, Evolusi Komunikasi Manusia

    17 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 17 at 10.11.37

    Implementasi UMKM Lapas Mojokerto melalui Produk Kripik dan Sambal

    17 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 16 at 17.40.08

    Akuntan Manajemen di Era Artificial Intelligence: Apakah Teknologi Menggantikan atau Justru Membantu

    17 September 2026
    Ekonomi bukan sekedar uang? Yuk cari tau Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Kehidupan Sehari-hari

    Ekonomi bukan sekedar uang? Yuk cari tau Pengertian, Fungsi, dan Perannya dalam Kehidupan Sehari-hari

    17 September 2026
    Next Post
    Ruang dengan kaca tebal dan lampu oranye kemungkinan adalah ruang hot cell atau reaktor mini, tempat reaksi nuklir atau penanganan material radioaktif berlangsung secara aman. Dinding dan panel besi tebal merupakan pelindung radiasi.

    Eksplorasi Laboratorium Reaktor Nuklir: Dari Perangkat hingga Proses Reaksi

    palang parkir otomatis non tunai 4

    MSM Parking Luncurkan Proyek Palang Parkir Otomatis di Seluruh Indonesia: Solusi Digital Tanpa Jukir, Aman dan Modern!

    Images1

    Bonsai Kelapa : Menyulam Eksotisme Tropis dalam Miniatur Alam

    IMG 4341 1 1

    " SusuKita " Program Kerja Kuliah Kerja Nyata PSDKU Universitas Brawijaya Kediri di Desa Sepawon

    IMG 20250720 WA0008

    Menjaga Identitas Religius di Era Media Sosial Transnasional: Tantangan dan Solusi bagi Generasi Muda

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Screenshot 2026 09 17 203937

    Lapas Mojokerto Gelar Sidang TPP Bahas Usulan PB, CB, dan Remisi Susulan

    17 September 2026
    IMG 20260917 WA0039

    Dua Siswi MI Muhammadiyah 02 Menongo Sukodadi Berlaga di OMI 2026, Bersaing dengan 1.837 Peserta se-Lamongan

    17 September 2026
    Screenshot 2026 09 17 201944

    Lapas Mojokerto Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual, Teguhkan Integritas Jajaran

    17 September 2026
    Siswa SMK Negeri 4 Yogyakarta mempraktikkan pembuatan desain busana secara digital sejalan dengan SDGs 4

    Mahasiswa PK Tata Busana UNY Ajarkan Aplikasi Desain Digital untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran di SMK Negeri 4 Yogyakarta

    17 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 17 at 12.11.14

    Lapas Arga Makmur Bahas Usulan Integrasi 11 Narapidana melalui Sidang TPP

    17 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 17 at 14.02.32

    Lapas Arga Makmur Ikuti Arahan Dirjenpas Cegah Penyalahgunaan Wewenang

    17 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita