BANDAR LAMPUNG — Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandar Lampung, Sabtu (25/7/2026) bertempat di Emersia Hotel & Resort Lampung.
Kegiatan yang mengusung tema “Prinsip Kehati-hatian Dalam Menjalankan Tugas Jabatan PPAT Agar Terhindar Dari Masalah dan Sengketa Pertanahan” ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, ketelitian, serta kompetensi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anggota Luar Biasa (ALB) PPAT, dan Notaris di wilayah Bandar Lampung. Dalam pemaparannya, Kakantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudent principle) oleh para PPAT sejak tahap awal pemeriksaan berkas hingga pembuatan akta pertanahan. Menurutnya, PPAT merupakan garda terdepan bersama BPN dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“PPAT memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem pelayanan pertanahan. Penerapan prinsip kehati-hatian secara ketat bukan hanya bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat penerima layanan, tetapi juga benteng perlindungan bagi PPAT itu sendiri agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Ulin Nuha di hadapan para peserta. Lebih lanjut, Kakantah juga menekankan pentingnya sinergi yang makin solid antara Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dengan IPPAT.
Peningkatan pelayanan yang modern, transparan, dan akuntabel memerlukan kolaborasi erat, kesamaan persepsi, serta pemahaman regulasi terkini dalam pembuatan akta-akta tanah. Kegiatan Upgrading ini turut dihadiri oleh Ketua IPPAT Kota Bandar Lampung, Fahrul Rozi, S.H. selaku Keynote Speaker, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Triadi Kurniawan, S.H., M.H., M.Kn. Melalui kegiatan edukatif ini, diharapkan seluruh PPAT di Kota Bandar Lampung semakin profesional, berintegritas, dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang aman, terpercaya, dan bebas dari masalah hukum.
MRM/MK/AY



















