Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan pemenuhan hak warga binaan. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Mojokerto dan diikuti oleh tim sidang TPP, perwakilan keluarga warga binaan, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur secara virtual melalui Zoom, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Margono, Kamis (17/9/2026).
Dalam sidang tersebut, tim TPP membahas tiga jenis usulan, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan remisi susulan. Berdasarkan dokumen sidang, terdapat 7 warga binaan yang diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB) dan 16 warga binaan untuk Pembebasan Bersyarat (PB). Sementara itu, terdapat 44 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi susulan karena keterlambatan administrasi.
Ketua TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Mojokerto, Anggi Fauzi, menyampaikan bahwa sidang TPP menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan dibahas secara objektif dan sesuai ketentuan. “Kami melakukan pembahasan secara cermat dengan memperhatikan persyaratan, perkembangan pembinaan, serta berbagai aspek yang menjadi dasar dalam pengusulan PB, CB, maupun remisi susulan. Harapannya, proses ini dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kehadiran perwakilan Bapas Kelas I Surabaya, Margono, turut mendukung proses pembahasan dalam Sidang TPP, khususnya dalam koordinasi terkait pelaksanaan pembimbingan bagi warga binaan yang diusulkan memperoleh hak bersyarat.
Kalapas Mojokerto, Arifin Akhmad, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Sidang TPP sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan. “Kami mendukung proses pemenuhan hak warga binaan, baik PB, CB, maupun remisi susulan, yang dilaksanakan sesuai aturan dan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Seluruh jajaran harus memastikan proses berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Salah satu warga binaan berinisial PK mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti proses tersebut dengan harapan dapat terus memperbaiki diri melalui program pembinaan. “Saya berterima kasih karena proses ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dan berperilaku lebih baik,” tuturnya.
Pelaksanaan Sidang TPP Lapas Mojokerto diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak warga binaan melalui PB, CB, dan remisi susulan secara tepat dan sesuai prosedur. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam melaksanakan pembinaan serta memberikan layanan pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
















