Seluma – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Zulfitri melaksanakan eksekusi dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial terhadap seorang klien pemasyarakatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Klien tersebut merupakan terpidana dalam perkara pencurian buah kelapa sawit runtuhan dan menjalani pidana kerja sosial selama 120 jam dengan melaksanakan tugas sebagai petugas kebersihan di lingkungan Kantor Kejari Seluma.
Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kesempatan kepada klien untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan. Selama menjalankan kewajibannya, klien mendapatkan pengawasan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bengkulu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PK Muda Zulfitri dengan didampingi PK Pertama Ery Wiranu, PK Madya Rian Manggurai, serta Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Oka Putra Wazlan. Kehadiran jajaran Bapas menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, klien menjalankan tugas kebersihan di lingkungan Kantor Kejari Seluma. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi klien untuk membangun kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap lingkungan.
PK Muda Bapas Kelas I Bengkulu, Zulfitri, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan klien menjalankan pidana kerja sosial sesuai ketentuan sekaligus mendapatkan pembimbingan selama proses tersebut.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya tentang memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi proses pembelajaran bagi klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami memberikan arahan dan pengawasan agar seluruh kewajiban selama 120 jam dapat dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab,” ujar Zulfitri.
Menurut Zulfitri, pelaksanaan kerja sosial dapat menjadi pengalaman yang mendorong klien untuk memahami pentingnya tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Melalui proses tersebut, klien diharapkan mampu memperbaiki perilaku serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalankan fungsi sosial secara baik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kasi BKD Bapas Kelas I Bengkulu, Oka Putra Wazlan, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pidana kerja sosial memberikan ruang kepada klien untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus melakukan kegiatan yang memberikan manfaat bagi lingkungan. Kami berharap pelaksanaan selama 120 jam ini dapat membangun kedisiplinan, rasa tanggung jawab, dan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Oka.
Oka menambahkan, koordinasi antara Bapas dan Kejari Seluma menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tertib dan terukur. Pengawasan dilakukan agar klien melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, sementara aspek pembimbingan tetap diberikan sebagai bagian dari proses perubahan perilaku.
Pelaksanaan pidana kerja sosial juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan upaya pembinaan. Dengan menjalankan tugas yang bermanfaat bagi lingkungan, klien diberikan kesempatan untuk belajar bertanggung jawab sekaligus membangun kembali kepercayaan diri untuk menjalani kehidupan secara positif.
Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen terus melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan putusan pengadilan, tetapi menjadi bagian dari proses perubahan perilaku dan persiapan klien untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.(IH)
















