Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang bertempat di Balai Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui program PTSL dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah, hak kepemilikan masyarakat menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, antara lain sebagai akses permodalan usaha serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pemerintah berharap program PTSL dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya penataan administrasi pertanahan yang modern, tertib, dan berkelanjutan.





















