Official Whatsapp
  • Contact Us
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Ditayangkan?
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Penipuan Online: Mengapa Korban Harus Berjuang Sendiri?

Andini Citra Kumalasari by Andini Citra Kumalasari
30 October 2026
in Opini
A A
0
Penipuan Online: Mengapa Korban Harus Berjuang Sendiri?

Ilustrasi penipuan transaksi online dan tumpukan berkas pelaporan hukum yang harus dihadapi korban.

851
SHARES
1.2k
VIEWS

Belanja online seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru menjadi pintu masuk bagi penipuan. Namun, di tengah pesatnya transaksi digital, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai modus kejahatan, mulai dari toko fiktif, penggunaan foto produk tanpa izin, hingga bukti transfer palsu. Ketika uang sudah berpindah tangan, pelaku kerap menghilang, sementara korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kembali haknya.

Besarnya persoalan ini terlihat dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang November 2024 hingga Juni 2026, lembaga tersebut mencatat sebanyak 608.168 laporan penipuan. Bahkan, laporan yang masuk disebut dapat mencapai 1.000 kasus per hari, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia pada 16 Juni 2026.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap laporan, ada masyarakat yang kehilangan uang, mengalami kerugian, dan tidak selalu mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh perlindungan hukum.

Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana masyarakat menghindari penipuan, melainkan siapa yang bertanggung jawab ketika penipuan terjadi. Apakah cukup dengan meminta konsumen lebih berhati-hati, sementara pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang efektif?

Menurut saya, perlindungan korban penipuan online tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat lebih waspada. Tanggung jawab tersebut harus dibagi secara proporsional antara negara, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan penyelenggara platform digital. Korban yang sudah mengalami kerugian tidak semestinya kembali dibebani dengan anggapan bahwa mereka kurang teliti atau kurang berhati-hati.

Ketika hukum belum cukup melindungi korban

Posisi konsumen dalam transaksi elektronik pada dasarnya tidak selalu seimbang dengan penjual. Dalam banyak transaksi, pembeli harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang diterima. Sementara itu, pelaku penipuan dapat dengan mudah mengganti identitas, menghapus akun, bahkan kembali beroperasi menggunakan akun baru.

Barkatullah (2019) menjelaskan bahwa transaksi elektronik memiliki karakteristik dan risiko hukum tersendiri yang membutuhkan perlindungan konsumen secara memadai. Kerentanan tersebut semakin terlihat ketika konsumen berhadapan dengan penjual anonim yang sulit dilacak.

Data IASC memperkuat persoalan tersebut. Kontan pada 22 Januari 2026 melaporkan bahwa penipuan transaksi belanja menjadi salah satu modus yang paling banyak dilaporkan, dengan 73.743 laporan hingga 14 Januari 2026.

Dalam situasi seperti ini, kecepatan penanganan menjadi sangat menentukan. Dana yang telah ditransfer korban dapat segera dipindahkan ke rekening lain sebelum proses pelaporan dilakukan. Akibatnya, kesempatan untuk memblokir rekening dan menyelamatkan dana menjadi semakin kecil.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menindak pelaku. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa. Konsumen turut memiliki hak untuk memperoleh advokasi, perlindungan, serta penyelesaian sengketa secara patut.

Namun, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin korban memperoleh kembali uangnya. Dalam praktiknya, korban masih harus mengumpulkan bukti secara mandiri, mulai dari tangkapan layar percakapan, identitas rekening, tautan akun penjual, hingga bukti transfer. Proses pelaporan yang dianggap rumit juga berpotensi membuat korban enggan melanjutkan pengaduan, terutama ketika nilai kerugiannya relatif kecil.

Gambaran mengenai lemahnya pemulihan kerugian tersebut terlihat dari laporan detikFinance pada 6 Juli 2026. Dari total kerugian masyarakat sekitar Rp9,3 triliun akibat penipuan, dana yang berhasil diamankan hanya sekitar 7,24 persen. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

Angka tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Penanganan penipuan tidak cukup hanya berorientasi pada pencatatan laporan atau penindakan terhadap pelaku. Kemampuan menyelamatkan dan mengembalikan dana korban juga harus menjadi ukuran keberhasilan perlindungan konsumen.

Platform digital tidak boleh sekadar menjadi perantara

Persoalan berikutnya adalah tanggung jawab platform digital. Marketplace dan penyedia layanan transaksi elektronik memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam sistem mereka. Karena itu, sudah semestinya mereka turut mengambil peran dalam memastikan keamanan transaksi.

Memang, konsumen memiliki kewajiban untuk bersikap cermat sebelum melakukan pembayaran. Namun, kewaspadaan konsumen tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada pembeli. Modus penipuan saat ini semakin beragam. Pelaku dapat menggunakan identitas palsu, foto produk yang meyakinkan, harga yang tidak masuk akal, hingga tekanan psikologis seperti klaim bahwa stok barang hampir habis.

Di sisi lain, persoalan tanggung jawab marketplace juga masih menjadi perdebatan. Sebagian penyelenggara platform menempatkan dirinya sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan celah perlindungan apabila platform tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai terhadap aktivitas penjual.

Padahal, Pasal 15 ayat (1) UU ITE mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem tersebut. Kewajiban penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.

Dengan demikian, platform digital tidak semestinya hanya berorientasi pada pertumbuhan transaksi dan keuntungan bisnis. Mereka juga perlu memastikan bahwa sistem yang disediakan tidak menjadi ruang yang mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Negara harus hadir sebelum korban kehilangan segalanya

Ada beberapa langkah yang perlu segera diperkuat. Pertama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyederhanakan mekanisme pengaduan penipuan online. Korban harus memperoleh akses pelaporan yang mudah, terintegrasi, dan transparan, termasuk informasi mengenai perkembangan penanganan kasus.

Kedua, koordinasi antara bank, penyedia jasa pembayaran, IASC, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar pemblokiran rekening terindikasi penipuan dapat dilakukan secepat mungkin. Kecepatan respons menjadi penting karena dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam waktu singkat.

Ketiga, marketplace perlu menerapkan verifikasi identitas penjual secara lebih ketat, memperkuat pemantauan terhadap akun mencurigakan, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian transaksi yang memberikan perlindungan nyata kepada konsumen. Sistem rekening bersama atau penahanan dana sementara hingga barang diterima juga dapat menjadi salah satu mekanisme perlindungan yang dipertimbangkan.

Pada akhirnya, penipuan online bukan semata-mata persoalan kurangnya kehati-hatian masyarakat. Ini merupakan persoalan keamanan transaksi, tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, dan efektivitas perlindungan hukum.

Baca Juga

Ilustrasi kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari

Kecerdasan Buatan dalam Kehidupan Sehari-hari: Teknologi yang Memudahkan Aktivitas Manusia

28 October 2026
IMG 20261028 WA0000

Checkout Boleh, Boncos Jangan: Strategi Cerdas Mengelola Keuangan

28 October 2026
sumpah pemuda ahmad madani generasi muda kesempatan

Sumpah Pemuda: Ketika Kita Terlalu Sibuk Menuntut, tetapi Lupa Membuka Jalan

28 October 2026
BA958EB3 6658 4103 BA11 269AE282FD8B

Ngopi Jalan, Tabungan Aman: Edukasi Finansial untuk Gen Z

26 October 2026

Masyarakat memang harus lebih waspada. Namun, kewaspadaan tidak boleh menjadi satu-satunya benteng perlindungan. Ketika seseorang menjadi korban, negara tidak boleh sekadar menyarankan agar mereka lebih berhati-hati pada transaksi berikutnya.

Korban penipuan online membutuhkan lebih dari sekadar imbauan. Mereka membutuhkan perlindungan, kepastian hukum, dan kesempatan untuk mendapatkan kembali haknya. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi digital tidak akan tumbuh apabila mereka dibiarkan berjuang sendirian.

    Tags: Berjuang SendiriKorbanonlinePenipuanpenipuan Online
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

    Next Post

    PSHW-TM Cabang Lamongan Ucapkan Selamat Hari Jadi Humas Polri Ke-75: Dorong Humas Polri Semakin Profesional Dan Terpercaya

    Andini Citra Kumalasari

    Andini Citra Kumalasari

    Related Posts

    Ilustrasi kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari

    Kecerdasan Buatan dalam Kehidupan Sehari-hari: Teknologi yang Memudahkan Aktivitas Manusia

    28 October 2026
    IMG 20261028 WA0000

    Checkout Boleh, Boncos Jangan: Strategi Cerdas Mengelola Keuangan

    28 October 2026
    sumpah pemuda ahmad madani generasi muda kesempatan

    Sumpah Pemuda: Ketika Kita Terlalu Sibuk Menuntut, tetapi Lupa Membuka Jalan

    28 October 2026
    BA958EB3 6658 4103 BA11 269AE282FD8B

    Ngopi Jalan, Tabungan Aman: Edukasi Finansial untuk Gen Z

    26 October 2026
    Next Post
    1793110782543

    PSHW-TM Cabang Lamongan Ucapkan Selamat Hari Jadi Humas Polri Ke-75: Dorong Humas Polri Semakin Profesional Dan Terpercaya

    Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Lapas Bandanaira Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN Bersama KPKNL Ambon

    Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Lapas Bandanaira Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN Bersama KPKNL Ambon

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Lapas Bandanaira Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN Bersama KPKNL Ambon

    Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Lapas Bandanaira Gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN Bersama KPKNL Ambon

    30 October 2026
    1793110782543

    PSHW-TM Cabang Lamongan Ucapkan Selamat Hari Jadi Humas Polri Ke-75: Dorong Humas Polri Semakin Profesional Dan Terpercaya

    30 October 2026
    Penipuan Online: Mengapa Korban Harus Berjuang Sendiri?

    Penipuan Online: Mengapa Korban Harus Berjuang Sendiri?

    30 October 2026
    Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

    Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

    30 October 2026
    IMG 9135 11zon 1

    Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan Serah Terima Hasil Pekerjaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 15 Oktober 2026

    30 October 2026
    IMG 9491 11zon 1

    Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang Serahkan Sertipikat Ptsl Kelurahan Baraka, 289 Bidang Tanah Terealisasi

    30 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 media@swsmedia.id

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan MC DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita