Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon di Aula Lapas Bandanaira, Jumat (30/10).
Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan penting untuk memperoleh arahan, masukan, dan evaluasi terkait pengelolaan aset negara agar semakin tertib secara administrasi maupun dalam pemanfaatannya.
”Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat tata kelola BMN agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan aset negara bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan setiap aset tercatat dengan baik, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” ujar Samad.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Melalui koordinasi ini, dirinya berharap seluruh jajaran dapat memahami ketentuan pengelolaan aset serta menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh KPKNL Ambon.
Sementara itu, Kepala KPKNL Ambon, Wielly Prasekti, dalam paparannya menyampaikan evaluasi terhadap profil pengelolaan BMN Lapas Bandanaira berdasarkan data master aset pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
”Lapas Bandanaira memiliki 445 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN dengan nilai perolehan mencapai Rp10,26 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 430 NUP atau 96,6 persen telah memperoleh Penetapan Status Penggunaan (PSP), sementara 15 NUP berupa barang inventaris borgol masih perlu ditindaklanjuti proses penetapan status penggunaannya,” paparnya.
Selain itu, Wielly Prasekti turut menyoroti kondisi fisik aset, di mana terdapat 252 NUP atau 56,6 persen yang tercatat dalam kondisi rusak berat. Sebanyak 251 NUP di antaranya telah dihentikan penggunaannya, tetapi belum diajukan proses penghapusan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wielly Prasekti KPKNL mendorong jajaran Lapas Bandanaira untuk melakukan identifikasi terhadap BMN yang mengalami kerusakan berat serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penyelesaian administrasi penghentian penggunaan, pemindahtanganan atau pemusnahan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pengelolaan BMN di Lapas Bandanaira semakin tertib, optimal, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, aset negara dapat dikelola secara bertanggung jawab serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. (Humas/LT)


















