Lampung Selatan – Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A) merupakan tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian terhadap data fisik serta data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan hak atas tanah. Pelaksanaan tugas tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap permohonan hak telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas permohonan Hak Milik yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan lapangan dilakukan guna mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan kondisi riil di lapangan, baik dari aspek fisik bidang tanah maupun aspek yuridis yang menjadi dasar pengajuan hak.
Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia A melakukan identifikasi terhadap letak, batas, luas, serta kondisi objek tanah. Selain itu, tim juga memastikan kesesuaian data administrasi yang telah diajukan oleh pemohon. Kegiatan ini turut melibatkan para pihak yang berkepentingan guna memperoleh informasi yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan hak atas tanah.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara cermat, profesional, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan prinsip ketelitian, transparansi, dan kepastian hukum.
Diharapkan, setiap tahapan pemeriksaan dapat berjalan secara tertib dan akuntabel, sehingga proses pemberian hak atas tanah dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.






















