Lampung Selatan – Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Petugas Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi data yuridis di Desa Mandah, Kecamatan Natar, pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan pendataan dan verifikasi data yuridis merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Program PTSL yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan dan penguasaan tanah masyarakat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui tahapan ini, diharapkan seluruh data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat terverifikasi secara akurat dan akuntabel.
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, pencocokan data subjek dan objek tanah, verifikasi riwayat penguasaan tanah, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan setiap bidang tanah yang diusulkan dalam program PTSL memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain melakukan verifikasi, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen serta validitas data yuridis sebagai landasan utama dalam proses sertipikasi tanah. Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat meminimalkan kendala pada tahapan berikutnya dan mendukung kelancaran pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Lampung Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen untuk menyukseskan Program PTSL Tahun 2026 sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan. Melalui pelaksanaan pendataan dan verifikasi data yuridis yang tepat, program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya di Kabupaten Lampung Selatan.
























