Lampung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Lampung Selatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung serta dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam membahas tindak lanjut penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang tengah ditangani.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas perkembangan penanganan sejumlah sengketa dan perkara pertanahan, termasuk langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, forum ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas unit kerja, serta melakukan evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
Sinergi dan komunikasi yang baik antarunit kerja menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa dan perkara pertanahan yang tepat, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa dan perkara pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan.

























