Lampung Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan enam sertipikat aset milik PT PLN (Persero) pada Rabu, 8 Juli 2026. Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP., kepada perwakilan PT PLN (Persero).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah guna memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki PT PLN (Persero).
Sertipikasi aset menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap aset negara. Melalui kepemilikan sertipikat, PT PLN (Persero) diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset, sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di masa mendatang.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan PT PLN (Persero) dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Kolaborasi antarinstansi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Sertipikasi aset PT PLN (Persero) diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan aset negara, tetapi juga mendukung optimalisasi pelayanan ketenagalistrikan bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan dan sekitarnya.
























