Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2027
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Main Licik dengan Kredit Fiktif, Akhirnya Kejaring Hukum!

Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Hengki by Hengki
26 October 2025
in Sorot
A A
0
Kredit fiktif miliaran rupiah akhirnya terbongkar.

Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah. Kerugian negara? Rp3,8 miliar!

860
SHARES
1.2k
VIEWS

Kejati Sulsel resmi menahan satu tersangka yang diduga kuat menikmati dana hasil manipulasi data nasabah.
Kerugian negara? Rp3,8 miliar!

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba.

Seorang tersangka berinisial R resmi ditetapkan dan ditahan terkait kasus tersebut. Penetapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) untuk periode tindak pidana 2021 hingga 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, membenarkan penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 119/P.4/Fd.2/10/2025.

Hari ini, Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama R,” kata Jabal Nur dalam keterangan resminya di Makassar.

Setelah ditetapkan, R langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-173/P.4.5/Fd.2/10/2025.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025, di Lapas Kelas I Makassar.

Baca Juga

FB IMG 1789445117242

“Kerja Senyap Sampai Terlupakan”: Beban 28 Aplikasi di Pundak Operator Madrasah dan Tuntutan Kesejahteraan yang Tak Kunjung Hadir

15 September 2026
Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

13 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 19.57.36

Pertigaan Jalan Aria Putra Jadi Titik Kemacetan, Warga Serua Keluhkan Waktu Tempuh yang Kian Panjang

7 September 2026
1788671450906 1

Krisis Keamanan Pangan MBG: Hampir 2.000 Korban Keracunan dalam 3 Hari, JPPI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Tegas

7 September 2026

Jabal Nur menjelaskan, tersangka R tidak beraksi sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial HA, yang lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.

Modus operandinya, para tersangka menggunakan identitas nasabah dan nama usaha untuk melakukan pencairan kredit. Dana hasil pencairan itu digunakan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan pelunasan maupun angsuran kredit ke pihak bank. Akibatnya, pembayaran nasabah tidak tercatat dalam sistem perbankan.

Perbuatan tersebut menyebabkan Bank BUMN di Bulukumba mengalami kerugian negara sebesar Rp3,86 miliar atau tepatnya Rp3.866.881.643.

Tim penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau kepada para saksi agar bersikap kooperatif, hadir saat dipanggil, dan tidak berupaya menghambat proses penyidikan,” tegas Jabal Nur.

Ia menambahkan, penyidik juga akan melakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aset (follow the money dan follow the asset) guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka R dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan,” tutup Jabal Nur.

    Tags: Kredit Fiktif
    Share344Tweet215Share60Pin77SendShare
    Banner Publikasi Press Release Gratis
    Previous Post

    “Tangis Haru Warnai Upacara Pelepasan, Ipda Arman Tutup Usia”

    Next Post

    Pererat Sinergi dan Kebugaran, Kalapas Bengkulu Ajak OPD, Aparat Penegak Hukum, dan Klub Tenis Setempat Bermain Tenis Bersama

    Hengki

    Hengki

    Jangan salah menilai ku

    Related Posts

    FB IMG 1789445117242

    “Kerja Senyap Sampai Terlupakan”: Beban 28 Aplikasi di Pundak Operator Madrasah dan Tuntutan Kesejahteraan yang Tak Kunjung Hadir

    15 September 2026
    Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

    Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

    13 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 07 at 19.57.36

    Pertigaan Jalan Aria Putra Jadi Titik Kemacetan, Warga Serua Keluhkan Waktu Tempuh yang Kian Panjang

    7 September 2026
    1788671450906 1

    Krisis Keamanan Pangan MBG: Hampir 2.000 Korban Keracunan dalam 3 Hari, JPPI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Tegas

    7 September 2026
    Next Post
    Kalapas Bengkulu Julianto Budhi Prasetyono bermain tenis bersama pegawai dan perwakilan OPD Kota Bengkulu. Doc. Humas

    Pererat Sinergi dan Kebugaran, Kalapas Bengkulu Ajak OPD, Aparat Penegak Hukum, dan Klub Tenis Setempat Bermain Tenis Bersama

    Lapas bengkulu

    Hilmawan: Penerimaan Tahanan Baru Sesuai SOP, Jaga Ketertiban Lapas

    Petugas ADM Kamtib memasang banner tata tertib baru di blok hunian untuk memperkuat kedisiplinan dan pemahaman warga binaan. Doc. Humas

    ADM Kamtib Lapas Bengkulu Perbarui Banner Tata Tertib di Setiap Blok Hunian

    images 52

    82 Juta Porsi dan Segunung Tantangan: Bisakah MBG Benar-Benar Jadi Warisan Gizi Bangsa

    KWN Global Summit 2025

    Menginspirasi Kreativitas Generasi Muda Menuju Masa Depan Berkelanjutan: PT Panasonic Gobel Indonesia Bangga Berpartisipasi dalam KWN Global Summit 2025

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    IMG 0373

    Ketika Semua Transaksi Masuk QRIS: Sudahkah UMKM Memanfaatkan Data Penjualan untuk Mengambil Keputusan?

    15 September 2026
    IMG 20260915 WA0008

    Peluang Internasional di Depan Mata: Belajar dari Perjalanan Eki

    15 September 2026
    IMG 20260915 WA0007

    Membangun Karier Bernilai Global: Rangkaian Langkah Eki Pranata

    15 September 2026
    IMG 20260915 WA0006

    Kerja di Indonesia, Digaji Dolar: Eki Pranata Kuasai Skill Digital yang Masih Langka

    15 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 15 at 1.16.52 PM

    Nur Ahmad Wafiy Raih Juara 3 OMI Geografi Terintegrasi, MAN 1 Yogyakarta Siap Tatap Tingkat Provinsi

    15 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 15 at 1.16.13 PM

    Yudha Cahyo Bawa MAN 1 Yogyakarta Juara 1 OMI Sains Geografi Tingkat Kota

    15 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita