Kendal (24/07/2026) – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) melaksanakan program kerja sosial kemasyarakatan berupa edukasi dan pelatihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Desa Pandes, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Kegiatan yang diikuti oleh warga dari berbagai latar belakang ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 serta memberikan pemahaman mengenai tata cara pembayaran yang mudah dan praktis, baik secara offline maupun online.
Program ini berawal dari hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh Sri Devi, mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Angkatan 2023 Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, yang menunjukkan masih banyaknya warga Desa Pandes belum memahami kewajiban, tata cara perhitungan, dan mekanisme pembayaran PBB-P2. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Kendal pada pertengahan tahun 2026 baru mencapai 20 persen dari target Rp55 miliar, dengan pola pembayaran masyarakat yang masih cenderung menunggu musim panen. Melihat kondisi tersebut, Sri Devi berinisiatif memberikan edukasi dan pelatihan agar masyarakat mampu memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri dan tepat waktu.
Kegiatan dilaksanakan dengan pendampingan langsung dari perangkat desa dan koordinasi dengan Bapenda Kabupaten Kendal. Edukasi diawali dengan penyampaian materi mengenai dasar hukum PBB-P2, subjek dan objek pajak, cara menghitung pajak terutang secara sederhana, serta manfaat PBB-P2 bagi pembangunan desa dan daerah. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran, yaitu denda sebesar 2 persen per bulan dari pajak terutang.

Pada sesi pelatihan, Sri Devi memandu peserta untuk melakukan simulasi pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal yang tersedia. Peserta diajarkan cara pembayaran offline melalui kantor desa, bank, dan kantor pos, serta pembayaran online melalui QRIS, mobile banking, dan marketplace. Pelatihan ini sejalan dengan program GASS PBB-P2 (Gerakan Aksi Sinergis Stakeholder untuk Mengoptimalkan Kinerja Penagihan PBB-P2) yang dicanangkan Bapenda Kendal untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui sistem QRIS.
Selain itu, Sri Devi juga membagikan poster edukasi kepada seluruh peserta sebagai media edukasi pendukung. Poster tersebut memuat informasi mengenai tata cara perhitungan PBB-P2, langkah-langkah pembayaran secara online dan offline, serta kontak layanan bantuan yang dapat dihubungi jika masyarakat mengalami kesulitan.
Suasana pelatihan berlangsung
interaktif. Para warga aktif mengajukan berbagai pertanyaan, seperti cara mengetahui besaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), perbedaan PBB-P2 dengan pajak lainnya, hingga cara mengurus SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) jika belum menerima. Sri Devi menjawab pertanyaan peserta dengan penjelasan yang mudah dipahami dan relevan dengan kondisi masyarakat Desa Pandes. Ia menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
Salah satu peserta, Bu Nurul, warga Desa Pandes, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu warga yang selama ini merasa bingung dengan urusan perpajakan.
“Saya sebelumnya tidak paham cara menghitung PBB dan bingung mau bayar di mana. Setelah mengikuti pelatihan ini, saya jadi tahu cara bayar PBB lewat HP dan juga lewat kantor desa. Terima kasih kepada Sri Devi dan mahasiswa KKN UNDIP yang sudah sabar membimbing kami,” ujar Bu Nurul.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap masyarakat Desa Pandes semakin memahami kewajiban perpajakan dan tidak lagi menganggap PBB-P2 sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi bersama untuk pembangunan desa dan daerah. Pemanfaatan berbagai kanal pembayaran, baik offline maupun online, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratifnya.
Program kerja ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) , khususnya SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, serta SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang dibiayai dari pajak daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat Desa Pandes secara berkelanjutan.
Kolaborasi antara mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Pandes menjadi wujud nyata sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadirkan solusi berbasis kebutuhan lokal. Melalui transfer pengetahuan, pelatihan praktis, dan pembagian poster sebagai media edukasi, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri sehingga manfaatnya dapat dirasakan bagi pembangunan dan kesejahteraan Desa Pandes
























