Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan ikrar deklarasi Zero Handphone, Zero Penipuan, dan Zero Narkoba, Jumat (08/05).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran handphone ilegal, praktik penipuan, pungutan liar, serta narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, dan diikuti oleh seluruh pegawai serta peserta magang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dan Polsek Muara Bangkahulu.
Dalam arahannya, Kalapas Suci Winarsih mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama menjaga integritas serta menolak segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.
“Seluruh pegawai harus berkomitmen menolak segala bentuk peredaran handphone ilegal, pungutan liar, narkoba, maupun penipuan di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu. Komitmen ini harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten,” tegas Suci.
Melalui kegiatan deklarasi ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, tertib, serta bebas dari handphone ilegal, penipuan, dan narkoba.





















