Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto melaksanakan koordinasi dengan Polres Mojokerto Kota terkait perpanjangan Buku Pemilikan Senjata Api (PAS) sebagai bagian dari upaya memastikan kelengkapan administrasi sarana pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (12/6).
Kegiatan koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi senjata api dinas yang dimiliki Lapas Mojokerto tetap valid dan sesuai dengan regulasi. Selain itu, koordinasi juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara Lapas Mojokerto dengan Polres Mojokerto Kota dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan.
Kalapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan peraturan penggunaan senjata api merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Melalui koordinasi yang baik dengan Polres Mojokerto Kota, diharapkan seluruh aspek pengamanan di Lapas Mojokerto dapat berjalan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















