Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Konflik Thailand dan Kamboja, di mana Posisi Indonesia?

novitaacahya by novitaacahya
30 July 2025
in Opini
A A
0
Poster Konflik Thailand dan Kamboja, di mana Posisi Indonesia?
934
SHARES
1.4k
VIEWS

Ketika suara senjata kembali menggema di perbatasan Thailand dan Kamboja, dunia menanti siapa yang akan mengambil langkah perdamaian. Bagi Indonesia, pilihan untuk diam atau bertindak bukanlah sekadar pertimbangan politik luar negeri, melainkan uji nyata terhadap komitmen konstitusionalnya. UUD 1945 dengan tegas memberikan mandat eksplisit bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam konflik Thailand-Kamboja yang telah merenggut 35 nyawa dan memaksa sekitar lebih dsri 200.000 jiwa yang mengungsi sejak 24 Juli 2025.

Pembukaan alinea keempat menegaskan komitmen Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, yang bukan sekadar aspirasi diplomatik melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat secara hukum tata negara. Mandat ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak dapat mengelak dari tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bertindak aktif dalam upaya penyelesaian konflik regional.

Politik luar negeri bebas aktif yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang memuat dalam memberikan kerangka operasional untuk implementasi prinsip konstitusional tersebut. Politik ini “bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta secara aktif memberikan sumbangan dalam menyelesaikan konflik”. Prinsip ini memberikan dasar hukum yang membuka peluang Indonesia berperan sebagai mediator tanpa melanggar prinsip kedaulatan negara.

Indonesia memiliki precedent sukses dalam menangani konflik serupa pada tahun 2011 ketika Presiden SBY berhasil memediasi konflik perbatasan Thailand-Kamboja melalui mekanisme ASEAN. Keberhasilan diplomasi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki kredibilitas teoretis berdasarkan konstitusi, tetapi juga track record praktis yang teruji dalam penyelesaian konflik bilateral serupa. Indonesia bertindak sebagai mediator-integrator dengan melakukan upaya shuttle diplomacy sebagai konsep peran nasionalnya dan memfasilitasi berbagai macam pertemuan bilateral maupun multilateral sebagai bentuk nyata tindakan Indonesia dalam upaya penyelesaian konflik. Pengalaman ini memberikan legitimasi konstitusional yang kuat bagi Indonesia untuk memimpin inisiatif perdamaian regional, didukung oleh hubungan diplomatik yang solid dengan kedua belah pihak tanpa keberpihakan politik yang merugikan.

Pasal 11 UUD 1945 memberikan kewenangan eksplisit kepada Presiden dengan persetujuan DPR untuk “menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”, sementara Pasal 13 memungkinkan deployment diplomatic resources secara maksimal melalui kewenangan pengangkatan duta dan konsul. Ketentuan konstitusional ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Presiden Prabowo untuk mengambil inisiatif diplomatik aktif, termasuk memanfaatkan pengalaman militer dan akses ke jejaring militer kawasan Asia Tenggara sebagai modal diplomasi yang efektif. Kredibilitas personal Presiden, termasuk hubungan historis dengan militer Kamboja ketika masih aktif di Kopassus, dapat menjadi faktor penentu dalam membuka saluran komunikasi yang efektif dengan kedua pihak yang berkonflik.

Tantangan dengan kaitannya hukum tata negara utama terletak pada penyeimbangan antara prinsip non- interference dengan kewajiban konstitusional menjaga perdamaian. Treaty of Amity and Cooperation dan ASEAN Charter memberikan ruang bagi Indonesia untuk bertindak sebagai penengah tanpa melanggar kedaulatan negara, di mana prinsip non-intervensi justru menjadi instrumen legitimasi yang membuka peluang peran mediator netral. Kedua pihak yang berkonflik dapat mempercayai Indonesia sebagai penengah yang tidak memiliki agenda tersembunyi, sehingga menciptakan kondisi yang kondusif untuk dialog konstruktif.

Strategi shuttle diplomacy memiliki landasan konstitusional melalui kewenangan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam menjalankan politik luar negeri, sejalan dengan mandat konstitusional untuk aktif dalam upaya perdamaian dan memiliki track record keberhasilan dalam penyelesaian konflik serupa di masa lalu. Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN perlu memperlihatkan kepemimpinannya di kawasan dengan cara kontak dengan pemimpin Thailand dan Kamboja, menawarkan diri sebagai mediator untuk mengakhiri eskalasi. Package solution yang dapat ditawarkan mencakup Joint Border Committee, proses demarkasi batas, gencatan senjata, dan pengiriman tim observer berdasarkan pengalaman sukses di Jakarta Informal Meeting, yang memiliki legitimasi konstitusional karena mengatasi akar masalah konflik sesuai dengan prinsip perdamaian abadi dalam Pembukaan UUD 1945.

Apa peran DPR dalam mendukung diplomasi luar negeri Indonesia?

DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi politik luar negeri berdasarkan sistem checks and balances yang memastikan legitimasi demokratis setiap langkah diplomasi. Dukungan legislatif ini memperkuat legitimasi konstitusional sebagai upaya mediasi dan memberikan backing politik yang diperlukan untuk melaksanakan diplomasi preventif secara optimal.

Indonesia dapat mewujudkan citra sebagai good citizen dalam tatanan internasional. Prinsip ini memberikan fondasi moral yang kuat bagi Indonesia untuk berperan sebagai mediator yang dipercaya oleh komunitas internasional, sekaligus memenuhi amanat konstitusional untuk berkontribusi pada ketertiban dunia.

Tantangan konstitusional jangka panjang terletak pada konsistensi implementasi politik luar negeri bebas aktif yang menuntut harmonisasi paradigma kontemporer dengan kepentingan nasional. Kementerian Luar Negeri harus mengharmonisasi perkembangan dinamika global dengan nilai-nilai konstitusional yang telah mengakar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini, menuntut komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen pemerintahan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan luar negeri mencerminkan integritas konstitusional yang telah diamanatkan founding fathers bangsa.

Apakah Indonesia bisa langsung bertindak sebagai mediator tanpa mandat ASEAN?

Baca Juga

Ilustrasi Rupiah dan Dollar AS

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Masih Dibayangi Tekanan Dolar AS

16 September 2026
Ilustrasi kegiatan pojok baca, memperlihatkan siswa membaca dan memanfaatkan koleksi buku secara bersama dalam suasana belajar yang nyaman dan harmonis. (Sumber: AI oleh ChatGPT, 2026)

Pojok Baca: Belajar Berbagi dari Sebuah Rak Buku

16 September 2026
Aktivitas jual beli di Pasar Terapung Siring Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan para pedagang menggunakan perahu untuk menjajakan beragam hasil pertanian dan kebutuhan sehari-hari di atas Sungai Barito. (Sumber: https://www.linkedin.com/)

Pasar Terapung Banjarmasin: Antara Syariah dan Kapitalisme

16 September 2026
IMG 0373

Ketika Semua Transaksi Masuk QRIS: Sudahkah UMKM Memanfaatkan Data Penjualan untuk Mengambil Keputusan?

15 September 2026

Tidak. Dalam konteks ASEAN, Indonesia memiliki peluang sebagai mediator untuk menjembatani konflik antara Thailand dan Kamboja, namun harus menunggu mandat dari Ketua ASEAN, yaitu Malaysia. Profesor Hukum Internasional Hikmahanto menjelaskan bahwa dalam kerangka kerja ASEAN, “inisiatif melakukan mediasi harus diajukan oleh pihak yang terlibat konflik dan disampaikan ke Ketua ASEAN, yang kemudian dapat memberikan mandat kepada negara lain, termasuk Indonesia.” Saat ini Malaysia sebagai Ketua ASEAN sedang berupaya melakukan mediasi dengan komunikasi secara intensif namun, jika usaha tersebut tidak berhasil, maka Ketua ASEAN saat ini dapat menunjuk salah satu negara sebagai mediator, termasuk Presiden Indonesia, untuk melanjutkan proses mediasi diantara kedua negara yang berkonflik tersebut.

 

Novita Cahyaningrum, (Peneliti Mahasiswa, Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-Undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum, UNESA)

    Share374Tweet234Share65Pin84SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    MTsN 6 Bantul Panen Sayuran Hidroponik: Bukti Komitmen Madrasah dalam Pendidikan Lingkungan

    Next Post

    Festival Balon Udara Hadirkan Kreasi Tidak Biasa Hingga Petaka

    novitaacahya

    novitaacahya

    Seorang Mahasiswi Semester 5 Prodi Ilmu Hukum UNESA yang memiliki hobby menulis seputar hukum tata negara

    Related Posts

    Ilustrasi Rupiah dan Dollar AS

    Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Masih Dibayangi Tekanan Dolar AS

    16 September 2026
    Ilustrasi kegiatan pojok baca, memperlihatkan siswa membaca dan memanfaatkan koleksi buku secara bersama dalam suasana belajar yang nyaman dan harmonis. (Sumber: AI oleh ChatGPT, 2026)

    Pojok Baca: Belajar Berbagi dari Sebuah Rak Buku

    16 September 2026
    Aktivitas jual beli di Pasar Terapung Siring Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan para pedagang menggunakan perahu untuk menjajakan beragam hasil pertanian dan kebutuhan sehari-hari di atas Sungai Barito. (Sumber: https://www.linkedin.com/)

    Pasar Terapung Banjarmasin: Antara Syariah dan Kapitalisme

    16 September 2026
    IMG 0373

    Ketika Semua Transaksi Masuk QRIS: Sudahkah UMKM Memanfaatkan Data Penjualan untuk Mengambil Keputusan?

    15 September 2026
    Next Post
    Balon Udara

    Festival Balon Udara Hadirkan Kreasi Tidak Biasa Hingga Petaka

    WhatsApp Image 2025 07 06 at 16.15.28

    MSM Parking Group Tawarkan Solusi Portal Otomatis Perumahan, Harga Mulai Rp18 Juta

    IMG 20250730 WA0018 1

    Tanam Harapan Panen Keberhasilan Ayo Tingkatkan Kualitas Pertanian: Mahasiswa KKN 114 Desa Bontomanai Berinovasi Menafatkan Kebun Disamping Kantor Desa

    IMG 20250730 WA0022 1

    Membaca Nyaring di TBM Maghfirah Jadi Wadah Tingkatkan Minat Baca Anak di Jeneponto

    MTs N 6 Bantul

    Guru Bahasa Jawa MTs N 6 Bantul Ikuti MGMP Tingkat Kabupaten

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    1ca38924 b176 43ea 81ef a0344944b901

    Evaluasi Kinerja Peserta MagangHub Batch 1 Tahun 2026 di Lapas Arjasa

    16 September 2026
    jangan hapus tugasmu portofolio siswa ahmadmadani1

    Portofolio Jembatani Karya Siswa dengan Kebutuhan Industri

    16 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 16 at 10.46.09

    Perkuat Sinergi Antar-UPT, Lapas Arga Makmur Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan yang Profesional

    16 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 16 at 13.52.06

    Lapas Arga Makmur Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan melalui Pengecekan dan Perawatan Senjata Api

    16 September 2026
    Lapas Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan, Pemasyarakatan, keamanan Lapas, ADM Kamtib, Supian Natalis, pemeriksaan senjata, administrasi senjata

    Perkuat Keamanan, Lapas Bengkulu Cek dan Tertibkan Administrasi Senjata

    16 September 2026
    Nabila Ramadhani, pesilat Perisai Diri dari SMAN 1 Gunung Megang, memamerkan medali yang berhasil diraihnya pada Kejuaraan Kapolda Cup II Tingkat Nasional 2026.

    Prestasi Nabila Ramadhani, Pesilat Perisai Diri Muara Enim Raih Dua Medali Nasional

    16 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita