Setelah menjadi Wajib Pajak, maka akan melekat hak dan kewajiban perpajakan seperti menghitung pajak, membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan, maupun menerima pengembalian jika terdapat kelebihan pembayaran pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan oleh dirinya sendiri, sedangkan bagi Wajib Pajak badan, diwakili oleh pengurus. Menurut ketentuan pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Masih di pasal yang sama, disebutkan bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Dengan pengaturan ini, maka diberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026, dirangkum lebih lanjut bahwa kuasa dapat terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Sejalan dengan ketentuan pasal 32 diatas, terdapat pengaturan lebih rinci mengenai Batasan konsultan pajak atau pihak lain untuk dapat ditunjuk menjadi kuasa. Konsultan pajak atau pihak lain tersebut harus memenuhi unsur kompetensi berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku dengan dibuktikan dengan izin konsultan pajak dan surat keterangan kompetensi bagi konsultan pajak. Sedangkan bagi pihak lain, pemahaman tersebut dibuktikan dengan adanya surat keterangan terdaftar.
Telah diterbitkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara memperoleh izin konsultan pajak, surat keterangan kompetensi, dan surat keterangan terdaftar. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola jasa perpajakan, meningkatkan kualitas dan integritas penyedia jasa, memberikan kepastian bagi para pihak yang menjalankan profesi atau memberikan layanan, serta memperkuat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Untuk memperoleh izin konsultan pajak, maka seseorang harus menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan harus memenuhi syarat:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
3.      telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
4.      paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
5.      memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
a.      pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
b.      Konsultan Pajak sebagai penyelia
6.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.      tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
8.      tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9.      tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
10.  tidak berada di bawah pengampuan;
11.  menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
12.  telah melewati jangka waktu:
a.      5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
b.      5 (lima) tahun sejak:
1)Â Â Â Â Â tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai ppegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
2)Â Â Â Â Â tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
3)Â Â Â Â Â tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
13.  selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
a.      kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.      larangan berupa:
1)Â Â Â Â Â menyalahgunakan wewenang;
2)Â Â Â Â Â menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3)Â Â Â Â Â memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
4)Â Â Â Â Â melakukan pungutan di luar ketentuan;
5)Â Â Â Â Â menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
6)Â Â Â Â Â meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
14.  selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
a.      dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
b.      dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sedangkan untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau Surat Keterangan Terdaftar, seseorang harus menyampaikan permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan:
1.      Warga Negara Indonesia; dan
2.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
Pendaftaran dilakukan kepada unit pengelola yaitu unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan yaitu BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Surat keterangan kompetensi atau surat keterangan terdaftar berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Nah, tinggal tunggu informasi lebih lanjut mengenai kapan pendaftaran uji kompetensi dibuka ya.
* Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
























