Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Kenali Lebih Dekat Ketentuan Terbaru Tentang Kuasa Pajak

Fitriono Andy by Fitriono Andy
25 September 2026
in Opini
A A
0
jabat tangan
851
SHARES
1.2k
VIEWS

Setelah menjadi Wajib Pajak, maka akan melekat hak dan kewajiban perpajakan seperti menghitung pajak, membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan, maupun menerima pengembalian jika terdapat kelebihan pembayaran pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dilaksanakan oleh dirinya sendiri, sedangkan bagi Wajib Pajak badan, diwakili oleh pengurus. Menurut ketentuan pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Masih di pasal yang sama, disebutkan bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Dengan pengaturan ini, maka diberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026, dirangkum lebih lanjut bahwa kuasa dapat terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Sejalan dengan ketentuan pasal 32 diatas, terdapat pengaturan lebih rinci mengenai Batasan konsultan pajak atau pihak lain untuk dapat ditunjuk menjadi kuasa. Konsultan pajak atau pihak lain tersebut harus memenuhi unsur kompetensi berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku dengan dibuktikan dengan izin konsultan pajak dan surat keterangan kompetensi bagi konsultan pajak. Sedangkan bagi pihak lain, pemahaman tersebut dibuktikan dengan adanya surat keterangan terdaftar.

Telah diterbitkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur lebih detail mengenai tata cara memperoleh izin konsultan pajak, surat keterangan kompetensi, dan surat keterangan terdaftar. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola jasa perpajakan, meningkatkan kualitas dan integritas penyedia jasa, memberikan kepastian bagi para pihak yang menjalankan profesi atau memberikan layanan, serta memperkuat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Untuk memperoleh izin konsultan pajak, maka seseorang harus menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan harus memenuhi syarat:

1.       Warga Negara Indonesia;

2.       mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;

3.       telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;

4.       paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;

5.       memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:

a.       pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan

b.       Konsultan Pajak sebagai penyelia

6.       memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7.       tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;

8.       tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9.       tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;

Baca Juga

ilustrasi kesenjangan sosial 2mb1

Kenapa Yang Kaya Semakin Kaya, Sementara Yang Miskin Sulit Beranjak?

21 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 19 at 20.18.11

Stok Kebanyakan Bikin Rugi, Stok Kekurangan Bikin Lari: Mengelola Persediaan dengan Pendekatan Akuntansi Manajemen

20 September 2026
IMG 20260919 WA0013

Di Antara Ragu dan Keberanian

20 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 19 at 08.38.35

Pemetaan Risiko sebagai Instrumen Manajemen Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

20 September 2026

10.   tidak berada di bawah pengampuan;

11.   menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;

12.   telah melewati jangka waktu:

a.       5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau

b.       5 (lima) tahun sejak:

1)      tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai ppegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;

2)      tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau

3)      tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;

13.   selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:

a.       kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b.       larangan berupa:

1)      menyalahgunakan wewenang;

2)      menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

3)      memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

4)      melakukan pungutan di luar ketentuan;

5)      menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau

6)      meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan

14.   selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:

a.       dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau

b.       dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sedangkan untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau Surat Keterangan Terdaftar, seseorang harus menyampaikan permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan:

1.       Warga Negara Indonesia; dan

2.       memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.

Pendaftaran dilakukan kepada unit pengelola yaitu unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan yaitu BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Surat keterangan kompetensi atau surat keterangan terdaftar berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Nah, tinggal tunggu informasi lebih lanjut mengenai kapan pendaftaran uji kompetensi dibuka ya.

* Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

    Tags: Kuasa Pajakpajak
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2027
    Previous Post

    Evaluasi Capaian Kinerja, Lapas Mojokerto Gelar Rapat Dinas dan Paparkan Capaian Kinerja

    Next Post

    Mahasiswa Kesmas UMG Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran melalui Edukasi dan Praktik Penggunaan APAR di Garasi PT. Petro Karya Niaga

    Fitriono Andy

    Fitriono Andy

    Related Posts

    ilustrasi kesenjangan sosial 2mb1

    Kenapa Yang Kaya Semakin Kaya, Sementara Yang Miskin Sulit Beranjak?

    21 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 19 at 20.18.11

    Stok Kebanyakan Bikin Rugi, Stok Kekurangan Bikin Lari: Mengelola Persediaan dengan Pendekatan Akuntansi Manajemen

    20 September 2026
    IMG 20260919 WA0013

    Di Antara Ragu dan Keberanian

    20 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 19 at 08.38.35

    Pemetaan Risiko sebagai Instrumen Manajemen Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

    20 September 2026
    Next Post
    IMG 6271

    Mahasiswa Kesmas UMG Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran melalui Edukasi dan Praktik Penggunaan APAR di Garasi PT. Petro Karya Niaga

    Lapas Bengkulu, Zona Integritas, ZI 2026, Pemasyarakatan, Ditjenpas Bengkulu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bengkulu

    Lapas Bengkulu Perkuat Pemenuhan Data Dukung Zona Integritas 2026

    Lapas Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan, Pemasyarakatan, Julianto Budhi Prasetyono, warga binaan, pembinaan narapidana

    Kalapas Bengkulu Pastikan Pelayanan Prima dan Tanpa Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 09 25 at 12.44.44

    Panen 60 Kg Sawi, Lapas Arga Makmur Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

    WhatsApp Image 2026 09 25 at 14.25.16 1

    Mengembangkan Kreativitas Murid melalui Kegiatan Membatik dengan Pelepah Daun Pisang di SLB-B Wiyata Dharma 1 Sleman

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Screenshot 2026 09 25 141908

    Mahasiswa UNY Berikan Pelatihan P3K, Siswa Tunanetra SLB A Yaketunis Praktik Tangani Luka

    25 September 2026
    Screenshot 2026 09 25 143020

    Jumat Berkah, Lapas Mojokerto Bagikan Es Cendol kepada Warga Binaan

    25 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 25 at 14.25.16 1

    Mengembangkan Kreativitas Murid melalui Kegiatan Membatik dengan Pelepah Daun Pisang di SLB-B Wiyata Dharma 1 Sleman

    25 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 25 at 12.44.44

    Panen 60 Kg Sawi, Lapas Arga Makmur Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

    25 September 2026
    Lapas Bengkulu, Lembaga Pemasyarakatan, Pemasyarakatan, Julianto Budhi Prasetyono, warga binaan, pembinaan narapidana

    Kalapas Bengkulu Pastikan Pelayanan Prima dan Tanpa Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan

    25 September 2026
    Lapas Bengkulu, Zona Integritas, ZI 2026, Pemasyarakatan, Ditjenpas Bengkulu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bengkulu

    Lapas Bengkulu Perkuat Pemenuhan Data Dukung Zona Integritas 2026

    25 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita