Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang melahap vegetasi atau asap yang menutupi langit. Di balik peristiwa tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum bekerja, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana negara hadir melindungi masyarakat dari risiko kerusakan lingkungan.
Pada September 2026, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak di Kalimantan Barat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak. Para penggugat mendalilkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penanggulangan karhutla yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Menurut laporan Reuters, sidang awal pada 7 Oktober 2026 ditunda hingga 21 Oktober setelah pihak pemerintah tidak hadir dalam persidangan. Peristiwa ini merupakan perkembangan proses hukum, bukan bukti bahwa pemerintah telah dinyatakan bersalah. Penilaian mengenai tanggung jawab para tergugat tetap harus mengikuti proses peradilan dan pembuktian.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga telah mengumumkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum terkait karhutla, berupa delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Kementerian memperkirakan areal terbakar yang terkait dengan subjek-subjek hukum tersebut mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi. Angka tersebut merupakan data yang disampaikan pemerintah dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pemegang izin melakukan pembakaran secara sengaja.
Dua perkembangan ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak hanya berhubungan dengan penanggulangan bencana, tetapi juga menyangkut pengawasan, tanggung jawab hukum, perlindungan warga, dan efektivitas institusi negara.
Ketika Hukum Tertulis Berhadapan dengan Kenyataan Sosial
Dalam perspektif Sosiologi Hukum, keberadaan peraturan tidak otomatis menjamin terciptanya ketertiban dan keadilan. Hukum bekerja di tengah hubungan sosial, kepentingan ekonomi, perilaku masyarakat, serta relasi kekuasaan. Karena itu, persoalan karhutla perlu dianalisis bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya aturan, melainkan juga bagaimana aturan tersebut dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional tersebut memberikan dasar penting bagi perlindungan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menyediakan kerangka hukum mengenai perlindungan lingkungan dan instrumen penegakannya.
Namun, ukuran keberhasilan hukum bukan semata-mata jumlah peraturan yang diterbitkan atau sanksi yang diumumkan. Ukurannya juga mencakup kemampuan mencegah kerusakan, mengawasi kegiatan berisiko, melindungi masyarakat terdampak, dan memastikan kewajiban pemulihan dilaksanakan.
Ketika karhutla berulang dan masyarakat kembali menghadapi kabut asap, pertanyaan sosiologisnya menjadi penting: apakah mekanisme hukum telah bekerja sebagai sistem perlindungan yang efektif, atau masih lebih banyak bergerak setelah dampak sosial terlanjur terjadi?
Pertanyaan ini bukan vonis bahwa negara telah gagal. Ia merupakan pertanyaan kritis yang harus dijawab melalui data, evaluasi kebijakan, pemeriksaan pelaksanaan kewajiban, serta proses hukum yang terbuka.
Membaca Karhutla melalui Teori Sosiologi Hukum
Lawrence M. Friedman menjelaskan sistem hukum melalui tiga unsur utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiganya dapat digunakan untuk membaca persoalan karhutla secara lebih menyeluruh.
Pertama, struktur hukum berkaitan dengan institusi yang menjalankan dan menegakkan hukum. Dalam kasus karhutla, struktur ini mencakup lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Koordinasi antarlembaga menjadi penting karena karhutla dapat melibatkan aspek kehutanan, lingkungan hidup, kesehatan, kebencanaan, dan pemerintahan daerah.
Kedua, substansi hukum mencakup peraturan, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku. Persoalannya bukan hanya apakah aturan tersedia, tetapi apakah kewajiban pencegahan dan pemulihan diterapkan secara konsisten. Sanksi administratif perlu disertai pengawasan terhadap pelaksanaannya. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses pidana harus dijalankan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, budaya hukum berkaitan dengan sikap, nilai, dan perilaku masyarakat maupun institusi terhadap hukum. Pencegahan karhutla membutuhkan kepatuhan pelaku usaha, keterlibatan masyarakat, keberanian melaporkan pelanggaran, serta sikap aparat yang tidak mentoleransi ketidakpatuhan. Budaya hukum juga tercermin dalam kesediaan institusi mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan kepada publik.
Ketiga unsur tersebut saling berkaitan. Aturan yang baik tidak akan efektif apabila pengawasan lemah. Aparat yang tersedia tidak cukup apabila koordinasi tidak berjalan. Sementara itu, penegakan hukum yang tidak transparan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan melemahkan partisipasi publik.
Pemikiran Soerjono Soekanto mengenai faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum juga relevan. Penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Dalam konteks karhutla, hal ini mendorong evaluasi yang lebih luas: apakah sistem deteksi dini memadai, apakah pengawasan lapangan berjalan, apakah sumber daya pemadaman tersedia, apakah masyarakat memiliki saluran pengaduan yang efektif, dan apakah sanksi benar-benar diikuti pemulihan.
Dengan demikian, analisis Sosiologi Hukum tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang melanggar aturan. Analisis ini juga menilai kondisi sosial dan kelembagaan yang memungkinkan pelanggaran terjadi, berulang, atau tidak tertangani secara efektif.
Gugatan Warga dan Makna Akses terhadap Keadilan
Gugatan warga Kalimantan Barat dapat dibaca sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum. Ketika masyarakat menilai upaya administratif atau kebijakan yang tersedia belum menjawab persoalan, pengadilan menjadi salah satu ruang untuk menguji klaim, bukti, kewajiban hukum, dan tanggung jawab para pihak.
Dalam perspektif Sosiologi Hukum, tindakan menggugat juga menunjukkan hubungan antara hukum formal dan kesadaran masyarakat mengenai haknya. Masyarakat tidak semata-mata menjadi penerima kebijakan, tetapi dapat berperan sebagai pihak yang menuntut penjelasan dan perbaikan.
Meski demikian, gugatan bukan jaminan bahwa seluruh dalil penggugat akan diterima. Pengadilan harus memeriksa kedudukan hukum para pihak, bukti, dasar gugatan, serta tanggapan tergugat sebelum menjatuhkan putusan. Prinsip ini penting agar kritik terhadap pemerintah tetap berjalan bersama penghormatan terhadap proses peradilan yang adil.
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam suatu persidangan, sebagaimana diberitakan dalam perkara ini, juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penundaan sidang bukan putusan mengenai pokok perkara. Namun, dari sudut pandang tata kelola dan kepercayaan publik, kehadiran yang patut, penjelasan yang terbuka, dan respons yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan hal penting dalam menghadapi gugatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan bahwa semua prosedur telah tersedia. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa keluhan ditanggapi, bukti diperiksa, keputusan dijelaskan, dan kewajiban dijalankan secara konsisten.
Jangan Berhenti pada Pemadaman dan Pencabutan Izin
Pemberian sanksi administratif terhadap pemegang izin merupakan instrumen penting dalam pengawasan kehutanan. Akan tetapi, pengumuman sanksi harus diikuti evaluasi mengenai pelaksanaan kewajiban, termasuk tindakan pencegahan dan pemulihan lingkungan yang diperintahkan.
Pencabutan izin atau pembekuan izin tidak boleh dipahami sebagai akhir dari seluruh persoalan. Pemulihan ekosistem, pengawasan lanjutan, penilaian dampak, serta perlindungan masyarakat tetap memerlukan perhatian. Demikian pula, luas areal terbakar yang berkaitan dengan suatu konsesi tidak boleh langsung disamakan dengan luas pembakaran yang terbukti dilakukan secara sengaja oleh pemegang izin. Penentuan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada pemeriksaan serta bukti yang sah.
Pada titik ini, pemerintah perlu menunjukkan bukan hanya bahwa sanksi telah diumumkan, melainkan juga bagaimana kewajiban pemulihan diperiksa, kapan target pelaksanaan ditetapkan, dan apa tindak lanjut apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dari sudut pandang keadilan sosial, warga terdampak juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang menanggung konsekuensi. Gangguan kesehatan, pendidikan, mobilitas, dan kegiatan ekonomi perlu menjadi bagian dari penilaian kebijakan. Perlindungan warga harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan, terutama bagi kelompok rentan.
Rekomendasi: Membangun Penegakan Hukum yang Terukur
Ada beberapa langkah yang perlu diperkuat.
Pertama, memperjelas akuntabilitas antarlembaga. Pemerintah pusat dan daerah perlu menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas dalam pencegahan, penanganan, pengawasan, dan pemulihan karhutla. Informasi mengenai lembaga penanggung jawab, target, serta perkembangan pelaksanaan perlu disampaikan secara terbuka.
Kedua, memperkuat pengawasan berbasis risiko. Pengawasan perlu diprioritaskan pada wilayah rawan kebakaran, termasuk kawasan gambut dan areal usaha yang memiliki riwayat kebakaran. Hasil pengawasan, dasar pemberian sanksi, dan tindak lanjutnya perlu didokumentasikan agar dapat diuji dan dievaluasi.
Ketiga, memastikan sanksi diikuti pemulihan. Pemerintah perlu memantau pelaksanaan kewajiban pemulihan secara terukur, memublikasikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik, dan mengambil tindakan lanjutan sesuai hukum apabila kewajiban tidak dipenuhi. Penanganan administratif dan pidana harus dibedakan berdasarkan unsur serta bukti masing-masing.
Keempat, menempatkan kesehatan dan kehidupan warga sebagai prioritas. Layanan kesehatan, informasi kualitas udara, perlindungan bagi kelompok rentan, serta kesinambungan pendidikan dan transportasi perlu menjadi bagian dari respons bencana. Kebijakan tidak seharusnya hanya berfokus pada luas lahan terbakar, tetapi juga pada dampak yang dialami manusia.
Kelima, memperluas partisipasi dan akses pengaduan. Masyarakat, masyarakat adat, akademisi, organisasi sipil, dan media perlu memperoleh akses terhadap informasi yang relevan serta saluran pengaduan yang aman dan efektif. Laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional tanpa mengabaikan verifikasi.
Keenam, mengevaluasi keberhasilan dengan indikator hasil. Pemerintah perlu menilai bukan hanya jumlah operasi pemadaman atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga perubahan luas dan frekuensi kebakaran, kepatuhan terhadap kewajiban pemulihan, kecepatan respons, dan dampak terhadap kesehatan masyarakat. Indikator tersebut perlu disusun berdasarkan data yang dapat dibandingkan dan diverifikasi.
Rekomendasi ini menuntut kerja berkelanjutan. Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui tindakan ketika api membesar. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan, dan perlindungan masyarakat harus dipandang sebagai satu rangkaian tanggung jawab.
Penutup: Hukum Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
Kasus karhutla di Kalimantan Barat memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan sekaligus merupakan persoalan hukum dan sosial. Gugatan warga membuka ruang untuk menguji tanggung jawab para pihak, sedangkan sanksi administratif terhadap pemegang izin menunjukkan adanya instrumen pengawasan yang dapat digunakan pemerintah. Efektivitas keduanya tetap perlu dinilai berdasarkan proses, bukti, pelaksanaan kewajiban, dan hasil nyata.
Dalam perspektif Sosiologi Hukum, legitimasi hukum tidak hanya bertumpu pada keberadaan peraturan, tetapi juga pada pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan institusi hukum. Masyarakat perlu melihat bahwa haknya dilindungi, pengaduannya diperiksa, dan tanggung jawab ditentukan melalui prosedur yang adil.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar siapa yang memadamkan api, melainkan apakah sistem hukum mampu mencegah kebakaran berulang, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, memulihkan lingkungan, dan melindungi warga dari dampak yang dapat dicegah.
Hukum lingkungan baru menunjukkan makna sosialnya ketika perlindungan tidak berhenti di atas kertas. Ia harus hadir dalam pengawasan yang nyata, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemulihan yang terukur, dan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Ditulis : Muhammad Abdul Muis
Sumber berita
1. Reuters. (7 Oktober 2026). Indonesian groups criticise government’s no-show at forest-fire class-action hearing. Baca berita. Sumber untuk informasi sidang yang ditunda hingga 21 Oktober.
2. ABC News Indonesia. (8 Oktober 2026). Warga menggugat pemerintah Indonesia terkait penanganan kebakaran hutan. Baca berita. Sumber untuk konteks gugatan dan tuntutan penggugat.
3. ANTARA News. Kemenhut bekukan 13 izin dan cabut lima PBPH. Baca berita. Sumber untuk data sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum.
Landasan teori dan peraturan
4. Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
5. Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali.
6. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1).
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.



















