Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

yoodartdesign by yoodartdesign
5 August 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 08 05 at 11.19.44
855
SHARES
1.2k
VIEWS

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Jakarta – Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu. Hingga Juni 2025 saja, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat. Untuk semakin menyebarluaskan informasi soal layanan HT, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menjelaskan susunan alurnya, yang dalam hal ini khusus alur layanan HT bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya pada Senin (04/08/2025).

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT; di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT; dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Nantinya, pihak bank selaku kreditur dan masyarakat selaku debitur akan melakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra Kementerian ATR/BPN. Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat.

Dalam proses pendaftaran HT, sertipikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 06 11 at 09.09.04 1

Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026 Secara Virtual

11 June 2026
IMG 20260611 WA0204

85 PNS Baru Perkuat Kanwil Ditjenpas Maluku, Integritas dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

11 June 2026
IMG 20260611 WA0137

Lapas Arga Makmur Hadiri Koordinasi Pelaksanaan Wasmat Berdasarkan KUHAP Baru di Pengadilan Negeri Arga Makmur

11 June 2026
IMG 20260611 WA0070

Kalapas Arga Makmur Lakukan Kontrol Layanan Wartelsuspas untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan

11 June 2026

Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya. Nantinya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus. Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur. Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertipikat analog dan HT analog, sertipikat akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Masyarakat dapat mengambil sertipikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.

Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula. Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Empat Hari Psikotes: SD MICA Dukung Deteksi Dini Potensi dan Karakter Siswa Kelas 1

    Next Post

    Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Pemprov sumut dan BPN Sumut dalam Percepatan Pendaftaran Tanah Aset

    yoodartdesign

    yoodartdesign

    ARSITEKTUR

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 06 11 at 09.09.04 1

    Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026 Secara Virtual

    11 June 2026
    IMG 20260611 WA0204

    85 PNS Baru Perkuat Kanwil Ditjenpas Maluku, Integritas dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

    11 June 2026
    IMG 20260611 WA0137

    Lapas Arga Makmur Hadiri Koordinasi Pelaksanaan Wasmat Berdasarkan KUHAP Baru di Pengadilan Negeri Arga Makmur

    11 June 2026
    IMG 20260611 WA0070

    Kalapas Arga Makmur Lakukan Kontrol Layanan Wartelsuspas untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan

    11 June 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2025 08 05 at 11.26.23

    Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Pemprov sumut dan BPN Sumut dalam Percepatan Pendaftaran Tanah Aset

    WhatsApp Image 2025 08 05 at 11.09.17

    Serahkan Sertipikat Tanah Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara : Sertipikat Ini Dapat Mendukung Kepastian Hukum

    IMG 20250805 WA0002

    Penyerahan Bibit Cokelat Guna Mendorong Ekonomi BUMDes untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Tombolo.

    Dokumentasi bersama Mahasiswa KKN UNAND dengan Siswa-siswi SDN 25 Sungai Lingkitang Setelah Melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Literasi Sejak Dini tanggal 25 Juli 2025. (Doc. Tim KKN UNAND Lubuk Gadang Timur).

    Mahasiswa KKN UNAND Melaksanakan Sosialisasi Terkait Pentingnya Literasi Sejak Dini di SDN 25 Sungai Lingkitang

    Screenshot 2025 08 05 142029

    Inisiatif Mahasiswa KKM Membuatkan Desain Struktur Karang Taruna Budi Asih di Kantor Desa Cipicung

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 11 at 09.09.04 1

    Rutan Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2026 Secara Virtual

    11 June 2026
    IMG 20260611 WA0204

    85 PNS Baru Perkuat Kanwil Ditjenpas Maluku, Integritas dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

    11 June 2026
    IMG 20260611 WA0137

    Lapas Arga Makmur Hadiri Koordinasi Pelaksanaan Wasmat Berdasarkan KUHAP Baru di Pengadilan Negeri Arga Makmur

    11 June 2026
    TC 00505

    Berbekal Smartphone, Pemuda Disabilitas Sukoharjo Dilatih YAKABI dan BPDLH Kemenhut RI Pasarkan Topeng Ekologis ke Ranah Digital

    11 June 2026
    IMG 20260611 WA0070

    Kalapas Arga Makmur Lakukan Kontrol Layanan Wartelsuspas untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan

    11 June 2026
    Lapas Bengkulu, Pekan Disiplin, Apel Pagi Pegawai, Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Hilmawan Indra Waskito, Disiplin ASN, Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Reformasi Birokrasi, Profesionalisme Pegawai, Integritas Petugas, Budaya Kerja, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Pembinaan Pegawai

    Pekan Disiplin Lapas Bengkulu Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas Petugas

    11 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita