Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan program pembinaan bagi Warga Binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang digelar di Aula Lapas Bandanaira, Rabu (3/6).
Sidang TPP tersebut membahas usulan program asimilasi bagi empat orang Warga Binaan yang akan dilibatkan dalam kegiatan ketahanan pangan pada lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Program ini merupakan bagian dari pembinaan kemandirian yang bertujuan meningkatkan keterampilan, produktivitas, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Sidang dipimpin oleh Kepala Subseksi Pembinaan, Rustam Kasoor, selaku Ketua TPP, didampingi Sekretaris TPP yang juga menjabat Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Abdul Madjid Ohorella. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural, serta seluruh anggota TPP yang terdiri Kepala Regu Pengamanan (Karupam), dan staf terkait.
Dalam sambutannya, Rustam Kasoor menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam proses pembinaan pemasyarakatan yang berfungsi sebagai forum evaluasi dan pertimbangan terhadap setiap usulan program bagi Warga Binaan.
”Program asimilasi bukan hanya menjadi hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, tetapi juga merupakan indikator keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui kajian yang objektif, komprehensif, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi Warga Binaan maupun institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan Warga Binaan dalam program ketahanan pangan diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, serta memberikan bekal keterampilan yang bermanfaat sebagai modal produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris TPP, Abdul Madjid Ohorella, menjelaskan bahwa proses penilaian terhadap Warga Binaan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administratif, perilaku, serta hasil pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana.
”Empat Warga Binaan yang diusulkan telah melalui proses evaluasi berdasarkan persyaratan administratif dan penilaian perilaku. Sidang TPP menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari seluruh anggota sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain membahas usulan asimilasi pada sektor ketahanan pangan, sidang juga merekomendasikan satu orang Warga Binaan untuk diusulkan memperoleh Program Pembebasan Bersyarat (PB). Sementara itu, empat Warga Binaan lainnya dinilai layak untuk diberdayakan sebagai tamping dapur dan kebersihan.
Terpisah, Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, memberikan apresiasi atas pelaksanaan Sidang TPP yang berlangsung secara profesional dan objektif. Menurutnya, program asimilasi dan pemberian hak integrasi merupakan bagian penting dari sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
”Kami berkomitmen untuk memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti program pembinaan sesuai dengan tingkat perkembangan dan hasil evaluasi yang mereka capai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan program pembinaan maupun hak integrasi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP yang rutin dan terstruktur, Lapas Bandanaira terus memperkuat kualitas pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan Warga Binaan dalam menjalani proses reintegrasi sosial secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Lapas Bandanaira dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis, produktif, dan berdampak positif bagi masyarakat. (Humas/LT)




















