MAJALENGKA, Pelataran.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka resmi meluncurkan visi besar pembangunan manusia melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yaitu tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan. Pijakan hukum baru ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026).
Kebijakan legislasi ini dirancang bukan sekadar sebagai dokumen birokrasi, melainkan sebagai manifesto jangka panjang untuk menempatkan pemuda dan kesehatan masyarakat sebagai pilar utama kemajuan daerah. Nota pengantar kedua Raperda tersebut dibacakan oleh Hj. Trian Nurita, S.E., anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam pidatonya, Trian menegaskan bahwa masa depan Bumi Sindangkasih tidak boleh hanya diukur dari deretan angka anggaran atau kemegahan infrastruktur fisik, melainkan dari karakter generasi muda dan tingkat kebugaran warganya.
Menempatkan Pemuda sebagai Subjek Perubahan
Melalui Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan, DPRD Kabupaten Majalengka berupaya meretas jalan baru bagi generasi muda agar tidak sekadar menjadi penonton atau objek pembangunan. Trian memaparkan bahwa dinamika sosial, kemajuan teknologi, dan pergeseran pola hidup menuntut adanya kebijakan kepemudaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Pembangunan kepemudaan harus diarahkan untuk membentuk pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, kreatif, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Trian di hadapan peserta sidang paripurna.
Hadirnya regulasi ini diharapkan mampu mengurai berbagai tantangan laten, mulai dari akses pendidikan, ruang kreativitas, kepeloporan, hingga penyediaan lapangan kerja dan ekosistem kewirausahaan. Melalui payung hukum ini, pemerintah daerah didorong untuk membangun ekosistem yang kolaboratif dan inklusif demi melahirkan calon pemimpin masa depan.
Olahraga sebagai Investasi Kualitas Hidup
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan hadir untuk mendefinisikan ulang makna olahraga di tengah masyarakat. Perda ini menggeser paradigma lama yang mengukur keberhasilan olahraga hanya dari kepingan medali dalam sebuah kompetisi.
DPRD Majalengka menegaskan bahwa olahraga merupakan bagian integral dari pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas hidup. Regulasi ini membagi klaster keolahragaan menjadi tiga pilar utama:
Olahraga Masyarakat: Instrumen utama untuk membangun kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan warga.
Olahraga Pendidikan: Wadah pembentuk karakter, kedisiplinan, dan penggalian potensi sejak dini di lingkungan sekolah.
Olahraga Prestasi: Jalur pembinaan atlet unggulan secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan pengembangan industri olahraga dan wisata olahraga (sport tourism).
Trian mengakui bahwa sektor keolahragaan di Majalengka masih menghadapi tantangan nyata. Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan sarana, belum meratanya akses fasilitas, serta pola pembinaan yang masih bersifat tahunan atau berbasis kepanitiaan sesaat. Perda ini nantinya akan mempertegas pembagian peran yang konkret antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, institusi pendidikan, hingga masyarakat luas.
Warisan Kebijakan untuk Masa Depan
Kedua Raperda inisiatif ini membawa pesan mendalam bahwa keberhasilan pembangunan daerah yang sejati terletak pada investasi manusia. Melalui keselarasan anggaran, komitmen lintas sektor, dan pengawasan legislatif yang ketat, regulasi ini diharapkan tidak berhenti di atas kertas.
DPRD Majalengka berharap jalinan kebijakan ini menjadi warisan berharga (legacy) yang menjamin lahirnya masyarakat Majalengka yang sehat, produktif, mandiri, dan berkarakter kuat di masa depan**























