Kerinci, 12 Agustus 2026 – Persoalan transparansi penggalangan dana untuk korban kebakaran di Desa Air Betung, Kecamatan Gunung Kerinci, kembali menjadi sorotan setelah Forum Pergerakan Mahasiswa Tanah Sekudung (FPMTS) menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan penggalangan dana.
LPJ tersebut menjadi perhatian karena di dalamnya tercantum adanya saldo akhir dana sebesar Rp507.000 yang disebut disepakati untuk dijadikan kas FPMTS Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam dokumen tersebut juga tertulis bahwa keputusan tersebut merupakan arahan pembina.
Dokumen LPJ itu mencatat total pemasukan hasil penggalangan dana sebesar Rp1.773.000. Penggalangan dilakukan selama dua hari, yakni 20 dan 21 Juli 2026, masing-masing di Pasar Senen dan Pasar Siulak Deras.
Sebelumnya, FPMTS telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran pada 31 Juli 2026 berupa sembako dan uang tunai dengan nilai yang disebut mencapai Rp1.000.000. Setelah itu, publik mulai mempertanyakan bagaimana keseluruhan dana hasil penggalangan tersebut dipertanggungjawabkan.
LPJ Muncul Setelah Sorotan Publik
Hal yang turut menjadi perhatian adalah waktu penyampaian LPJ. Berdasarkan informasi yang diperoleh, LPJ tersebut dikirimkan pada 3 Agustus 2026, setelah pemberitaan sebelumnya mengenai tuntutan transparansi pengelolaan dana mendapat perhatian publik.
Dalam LPJ, FPMTS mencatat sejumlah pengeluaran. Untuk kegiatan penggalangan pada 20 Juli 2026 tercatat pengeluaran Rp92.000, sedangkan pada 21 Juli 2026 tercatat Rp65.000.
Sementara itu, pada bagian pengantaran donasi tercantum pengeluaran sebesar Rp1.109.000. Rinciannya antara lain biaya minyak kendaraan, minyak tawon, gula, teh kotak, mi instan, roti, beras, serta donasi tunai dalam amplop.
Dengan demikian, total pengeluaran yang tercantum dalam LPJ mencapai Rp1.266.000. Setelah dikurangi dari total pemasukan Rp1.773.000, tersisa saldo Rp507.000.
Saldo Donasi Diputuskan Menjadi Kas
Bagian yang paling banyak memunculkan pertanyaan terdapat pada penutup LPJ.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa saldo akhir sebesar Rp507.000 telah disepakati untuk dijadikan kas FPMTS Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan keterangan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan pembina.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.
Sebab sejak awal dana tersebut dihimpun dengan tujuan membantu korban bencana kebakaran. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar keputusan ketika terdapat sisa dana yang kemudian dialihkan menjadi kas organisasi atau bidang.
Pertanyaannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya saldo, melainkan apa dasar dan mekanisme yang digunakan untuk mengubah peruntukan sisa dana yang sebelumnya dihimpun untuk tujuan kemanusiaan tersebut?
Apakah sejak awal para donatur telah diberitahu bahwa sisa dana dapat menjadi kas organisasi? Apakah terdapat keputusan tertulis mengenai hal tersebut? Dan apakah mekanisme tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat yang memberikan donasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa dana yang dihimpun untuk korban dapat dialihkan keperluan organisasi tanpa penjelasan yang memadai.
Tanda Tangan dan Bukti Transaksi Turut Menjadi Perhatian
Selain persoalan saldo, dokumen LPJ yang beredar juga menjadi perhatian dari sisi administrasi.
Pada halaman LPJ yang diperoleh, tidak terlihat tanda tangan pengesahan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas laporan tersebut. Dokumen juga tidak memperlihatkan lampiran bukti transaksi secara rinci pada bagian yang tersedia.
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan dana. Namun, dalam sebuah laporan pertanggungjawaban keuangan, keberadaan pengesahan dan bukti pendukung penting untuk memperkuat akuntabilitas laporan.
Terlebih, dana tersebut berasal dari masyarakat yang mempercayakan sumbangannya untuk kepentingan korban bencana.
Karena itu, transparansi bukan hanya soal mencantumkan angka pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga memastikan bahwa angka tersebut dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Sorotan terhadap LPJ ini tidak semestinya dipandang sebagai upaya menyerang kegiatan kemanusiaan FPMTS.
Sebaliknya, kritik publik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial agar kegiatan penggalangan dana tetap dipercaya masyarakat.
FPMTS telah melakukan penyaluran bantuan kepada korban. Namun, pertanggungjawaban setelah penggalangan dana juga menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut.
Masyarakat yang memberikan donasi pada dasarnya berhak mengetahui bagaimana dana yang mereka berikan dihimpun, digunakan, dan apabila terdapat sisa, ke mana sisa tersebut dialokasikan.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang terbuka, pertanyaan mengenai dasar pengalihan saldo menjadi kas organisasi masih menjadi bagian yang patut dijawab oleh pihak FPMTS.
Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau penggelapan dana. Sorotan diarahkan pada aspek transparansi, administrasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam dokumen LPJ yang diperoleh.
Pihak FPMTS dan pembina juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini..
























