Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bengkulu menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan hukum yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum serta akses terhadap layanan bantuan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai pentingnya mengetahui hak dan kewajiban dalam proses hukum. Melalui penyampaian informasi tersebut, warga binaan diharapkan dapat memahami prosedur untuk memperoleh bantuan hukum serta mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika membutuhkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kakanwil Ditjenpas Bengkulu dalam kegiatan tersebut menunjukkan perhatian terhadap pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan dapat dipahami. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung layanan bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Karutan Bengkulu, Herisistam, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai bantuan hukum merupakan hal penting bagi warga binaan agar mereka mengetahui hak-hak yang dimiliki serta dapat mengakses layanan hukum sesuai kebutuhan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga binaan semakin memahami hak-hak hukumnya dan mengetahui cara memperoleh bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan pemasyarakatan yang harus terus kami dukung,” ujar Herisistam.
Rutan Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukasi hukum sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum semakin dipahami sehingga warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan pengetahuan yang lebih baik.
























