Arjasa – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kedisiplinan warga binaan, kegiatan sosialisasi mengenai aturan dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan pada Jumat (11/9). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) dengan diikuti oleh warga binaan sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi pembinaan yang tertib, aman, dan kondusif.
Dalam sosialisasi tersebut, Kasubsi Kamtib menyampaikan berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi WBP selama menjalani masa pembinaan. Materi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban warga binaan, tata tertib kehidupan di dalam lapas, serta pentingnya menjaga sikap dan perilaku demi mendukung kelancaran proses pembinaan.
Penyampaian materi dilakukan secara langsung dan komunikatif sehingga warga binaan dapat memahami setiap aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengingatkan WBP agar senantiasa menjaga ketertiban, menghormati sesama, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan penuh tanggung jawab.
Kalapas Arjasa menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan merupakan bagian penting dalam membentuk sikap disiplin warga binaan. “Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh WBP dapat memahami dan melaksanakan setiap aturan serta kewajibannya dengan baik, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif serta mendukung keberhasilan proses pembinaan,” ungkapnya. (Humas Lapas Arjasa)
























