JEMBER, PELATARAN – Kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik mulai berlaku 1 Agustus 2026 [PP Nomor 30 Tahun 2026]. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum [PP Nomor 30 Tahun 2026].
Kebijakan baru ini disambut positif di daerah. Notaris di Jember, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menilai ketentuan tarif Rp0 dapat menjadi momentum penting bagi pencipta lagu dan pelaku industri musik, khususnya kreator di daerah, untuk lebih tertib mendokumentasikan karya mereka.
“Tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik merupakan angin segar bagi para pencipta, termasuk komposer di daerah. Kebijakan ini memberikan akses yang lebih mudah dari sisi biaya untuk mencatatkan karya mereka secara resmi,” ujar Zimri, Jumat (4/9/2026).
Menurut Zimri, masyarakat juga perlu memahami bahwa pencatatan hak cipta bukan merupakan syarat lahirnya hak cipta. Hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga proses pencatatan lebih berkaitan dengan ranah administrasi dan dokumentasi atas ciptaan.
“Yang perlu dipahami masyarakat, gratisnya layanan ini bukan berarti hak cipta baru muncul setelah dicatat. Hak cipta timbul ketika ciptaan telah diwujudkan. Pencatatan memberikan dokumentasi resmi atas ciptaan yang dimohonkan,” jelasnya.
Zimri menilai kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi para pelaku industri musik yang selama ini mendorong kemudahan akses terhadap pencatatan karya. Salah satunya disampaikan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dipimpin Satriyo Yudi Wahono atau Piyu.
Dalam pernyataan resmi AKSI, Piyu mengusulkan agar biaya pencatatan hak cipta dan hak terkait digratiskan dalam rapat bersama para pemangku kepentingan di Kementerian Hukum pada 30 Januari 2026. Sebagai pendiri Solidaritas Pelaku Kreatif Djember (SOLID), Zimri memandang aspirasi dari komunitas dan organisasi pelaku kreatif seperti AKSI sangat penting dalam mendorong kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pencipta.
“Kita patut mengapresiasi perjuangan Mas Piyu dan AKSI yang menyuarakan kemudahan akses terhadap kekayaan intelektual. Kebijakan tarif nol rupiah ini dapat menjadi kesempatan bagi semakin banyak komposer untuk lebih tertib dokumentasikan karya mereka,” kata Zimri.
Ia berharap kebijakan ini segera diikuti dengan sosialisasi yang lebih luas hingga tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, kemudahan biaya perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai prosedur pencatatan serta hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada suatu karya.
“Jangan hanya melihat angka nol rupiahnya. Yang lebih penting adalah memanfaatkan kemudahan ini untuk membangun kebiasaan tertib dalam mendokumentasikan karya. Komposer daerah perlu memahami bahwa karya mereka memiliki nilai hukum dan ekonomi yang perlu dikelola dengan baik,” pungkas Zimri.
























