Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

RUU Perampasan Aset: Tidak Berlaku Surut, tetapi Harus Menjangkau Aset yang Belum Tuntas

Dikdik Permana Sidik by Dikdik Permana Sidik
27 August 2026
in Sorot
A A
0
Pelaku Kabur tetapi Aset Kejahatannya masih Dapat Dipulihkan.

(Dok. Istimewa)

852
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki tahap penting.

Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus tetap dibatasi oleh kepastian hukum, finalitas putusan pengadilan, serta perlindungan terhadap hak milik warga negara.

Praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset hasil kejahatan, Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn., berpandangan bahwa prinsip tidak berlaku surut atau non-retroaktif harus menjadi salah satu batas utama dalam RUU tersebut.

Menurut dia, hukum baru tidak boleh digunakan untuk membuka kembali perkara ataupun status aset yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.

Namun, prinsip non-retroaktif juga tidak semestinya dimaknai bahwa negara kehilangan kewenangan untuk mengejar aset yang belum pernah memperoleh status hukum secara tuntas.

“Kepastian hukum menuntut dua hal sekaligus: putusan yang telah final tidak boleh dibuka kembali, sementara aset hasil kejahatan yang belum pernah diputus tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian,” kata Shinta.

Pembahasan Memasuki Tahap Penting

Pada 25 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyatakan telah menyelenggarakan 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja daerah dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset.

DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dan disahkan pada Desember 2026.

Sehari kemudian, sejumlah persoalan mendasar kembali menjadi perhatian dalam forum resmi DPR. Di antaranya prinsip lex certa dan lex stricta, pengawasan pengadilan terhadap upaya paksa, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, potensi perampasan ganda, serta kedudukan aset yang berkaitan dengan putusan bebas.

Bagi Shinta, isu-isu tersebut menunjukkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset tidak hanya terletak pada seberapa cepat aturan tersebut disahkan.

Hal yang lebih penting adalah memastikan desain hukum yang dibangun mampu memberikan kewenangan yang efektif kepada negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi cek kosong bagi negara. Ia harus tajam terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada finalitas putusan, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak warga,” ujarnya.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Harus Dihormati

Shinta mengatakan prinsip non-retroaktif memiliki landasan konstitusional.

Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik.

Dalam konteks perampasan aset, ketentuan tersebut menjadi penting karena tindakan negara secara langsung dapat membatasi hak seseorang atas harta kekayaannya.

Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memiliki ketentuan peralihan yang tegas.

Undang-undang yang nantinya berlaku tidak boleh dijadikan dasar untuk menciptakan akibat hukum baru terhadap aset atau perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila pengadilan telah memutus suatu aset untuk dirampas, dikembalikan, atau dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, status tersebut harus dihormati.

Prinsip yang sama berlaku terhadap mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap seseorang.

Menurut Shinta, NCBAF tidak boleh digunakan untuk mengulang penuntutan yang telah gagal, menyiasati putusan bebas, menghukum seseorang untuk kedua kali, ataupun melakukan perampasan terhadap objek yang sama.

Finalitas putusan, kata dia, harus menjadi salah satu batas utama penggunaan kewenangan perampasan aset.

Bagaimana dengan Aset yang Baru Ditemukan?

Persoalan berikutnya adalah aset yang baru diketahui setelah suatu perkara pidana selesai.

Shinta menilai perlu ada pembedaan antara perkara pidana yang telah final dengan status aset tertentu yang belum pernah diperiksa atau diputus.

Putusan pidana terhadap seseorang tidak serta-merta menyelesaikan status seluruh aset yang mungkin baru ditemukan kemudian.

Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme transisi yang bersifat prospektif.

Mekanisme tersebut dapat diterapkan setelah undang-undang berlaku terhadap aset yang belum pernah memperoleh status hukum secara final.

Contohnya adalah aset yang belum ditemukan ketika perkara pidana diperiksa, aset yang telah ditemukan tetapi belum pernah dimohonkan atau diputus statusnya, aset yang masih berada di rekening atau yurisdiksi luar negeri, aset yang pemilik manfaatnya belum jelas, serta aset yang telah dialihkan melalui nominee, perusahaan cangkang, atau transaksi berlapis.

Menurut Shinta, titik penentu bukan hanya kapan tindak pidana asal terjadi, tetapi apakah aset yang menjadi objek permohonan telah pernah diperiksa dan diputus secara final.

“Fakta masa lalu dapat digunakan sebagai bahan pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali pertanggungjawaban pidana seseorang,” katanya.

Proses tersebut, lanjut dia, harus benar-benar diarahkan kepada aset sebagai objek hukum atau in rem.

Proses baru juga tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan putusan sebelumnya ataupun menimbulkan pemulihan berulang atas kerugian yang sama.

Untuk mencegah penerapan prospektif berubah menjadi retroaktivitas terselubung, pemohon perlu diwajibkan mengidentifikasi aset secara spesifik dan menunjukkan bahwa objek tersebut belum pernah memperoleh putusan final.

Seluruh riwayat tindakan hukum terhadap aset juga perlu dibuka kepada hakim dan pihak yang berkepentingan.

Shinta mengusulkan agar hakim dapat melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah permohonan perampasan dapat diterima sebelum memeriksa pokok perkara.

Tantangan Aset yang Berada di Luar Negeri

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika aset yang diduga berasal dari tindak pidana berada di luar negeri.

Putusan pengadilan Indonesia tidak otomatis dapat dilaksanakan di wilayah negara lain.

Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memberikan dasar hukum yang kuat bagi penelusuran aset lintas negara, permintaan bantuan hukum timbal balik, pengakuan dan pelaksanaan perintah pembekuan atau perampasan, hingga repatriasi aset.

Pada saat yang sama, penelusuran aset juga harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah.

Negara harus dapat membedakan transaksi yang sengaja dibuat untuk menyamarkan asal-usul aset dengan transaksi yang benar-benar dilakukan secara sah.

Penelusuran beneficial ownership, menurut Shinta, tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap pembeli atau pihak ketiga yang beritikad baik.

NCBAF Sebagai Mekanisme Pelengkap

Shinta juga menilai NCBAF seharusnya ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap, bukan menggantikan perampasan aset berbasis putusan pidana atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).

Dalam CBAF, kesalahan pelaku terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pidana. Setelah terdapat putusan, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dirampas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, NCBAF dapat digunakan ketika proses pidana terhadap pelaku secara objektif tidak dapat dilanjutkan.

Misalnya, pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, berada di luar yurisdiksi, atau terdapat hambatan hukum lain yang menyebabkan proses pidana tidak mungkin dilanjutkan meskipun langkah hukum yang wajar telah ditempuh.

Kerangka tersebut sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang meminta negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Namun, istilah “perkara mandek” perlu dirumuskan secara ketat.

Lambatnya penyidikan, lemahnya bukti kesalahan, atau keinginan aparat menggunakan jalur yang lebih sederhana tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar penerapan NCBAF.

Instansi pemohon harus menjelaskan kondisi yang menghambat proses pidana. Selanjutnya, pengadilan yang menentukan apakah persyaratan penggunaan mekanisme in rem terpenuhi.

Lima Pagar untuk Mencegah Penyalahgunaan

Menurut Shinta, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus disediakan.

Setidaknya terdapat lima hal yang perlu menjadi pagar dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, ruang lingkup NCBAF harus terbatas dan proporsional.

Mekanisme tersebut perlu diarahkan pada tindak pidana serius yang berorientasi keuntungan dengan mempertimbangkan ambang nilai aset dan prinsip proporsionalitas.

Kedua, kondisi khusus penerapan NCBAF harus diuji oleh hakim.

Kematian, pelarian, ketidakhadiran, keberadaan di luar yurisdiksi, atau hambatan hukum lainnya harus dibuktikan secara objektif.

Aparat juga perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan melalui mekanisme CBAF dan alasan mengapa jalur tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Ketiga, beban awal pembuktian tetap berada pada negara.

Baca Juga

FB IMG 1789567536017

Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dan Wantimpres Dipertanyakan

5 October 2026
WhatsApp Image 2026 09 30 at 19.47.19

Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (Siapkan Aksi Jilid I, Soroti Terindikasi Persoalan Lingkungan di TPST Abu & Co

1 October 2026
FB IMG 1790586087848

Tumpukan Sampah Di Bantaran Sungai Bawah Jembatan Pasar Sugio Menggunung, Warga Keluhkan Bau Dan Rawan Kebakaran

28 September 2026
Bagi mahasiswa MHU UIN SGD Bandung, Bulan September adalah ruang refleksi sejarah guna merawat ingatan kolektif bangsa, menegakkan keadilan, dan menumbuhkan kepekaan sosial sebagai bekal calon pelayan masyarakat di masa depan.

Mahasiswa MHU UIN SGD Bandung Rawat Ingatan Bangsa Lewat Diskusi September Hitam

27 September 2026

Negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti objektif prima facie mengenai keberadaan aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana.

Ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan seseorang tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai dasar perampasan.

Setelah ambang pembuktian awal terpenuhi, pergeseran beban pembuktian hanya dapat dilakukan secara terbatas dan proporsional.

Standar balance of probabilities digunakan untuk menilai hubungan antara aset dan tindak pidana, bukan untuk menentukan kesalahan pidana seseorang.

Keempat, upaya paksa harus berada di bawah persetujuan dan pengawasan pengadilan.

Pemblokiran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan perlu memperoleh persetujuan serta pengawasan hakim.

Untuk tindakan yang bersifat mendesak, kewenangan tersebut harus dibatasi waktu dan segera diajukan untuk pemeriksaan pengadilan.

Kelima, pihak yang terdampak harus memperoleh proses hukum yang adil.

Pemilik, penguasa aset, maupun pihak ketiga harus mendapatkan pemberitahuan yang layak dan kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya.

Mereka juga harus dapat memperoleh pendampingan hukum, mengajukan dan membantah bukti, mendapatkan putusan yang beralasan, serta menempuh upaya hukum.

Jika tindakan negara dinyatakan tidak sah, mekanisme pemulihan dan kompensasi yang efektif juga perlu tersedia.

Perampasan Hanya Salah Satu Tahap

Shinta menilai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya mengatur mekanisme pengambilan aset.

Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mengintegrasikan seluruh proses pemulihan aset hasil kejahatan, mulai dari identifikasi, penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pengembalian kepada negara atau korban, hingga kerja sama internasional.

“Perampasan adalah salah satu tahap, sedangkan pemulihan aset merupakan keseluruhan sistem,” ujar Shinta.

Menurut dia, keberhasilan undang-undang tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa besar nilai aset yang berhasil dirampas.

Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji di pengadilan, dapat dibantah oleh pihak yang terdampak, dapat diaudit, dan dapat dikoreksi apabila terjadi kesalahan.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset perlu mempertemukan dua kepentingan: efektivitas negara dalam mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Dengan desain tersebut, aturan baru dapat memberikan kewenangan yang cukup kepada negara tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tertib dalam menggunakan kekuasaan. Indonesia membutuhkan undang-undang yang efektif, presisi, dan akuntabel,” kata Shinta.

Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn. merupakan praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset hasil kejahatan. Disertasinya mengembangkan rekonstruksi yuridis sistem pemulihan aset berbasis prinsip non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

    Tags: Menjangkau Aset yang Belum TuntasRUU Perampasan AsetTidak Berlaku Surut
    Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Sinyo Young Rilis Single Terbaru Bertema “Pergi, Merelakan, Namun Kenangan Tetap Tinggal”

    Next Post

    KKN-T Perubahan Iklim Gelombang 116 UNHAS Kembangkan Website Kelurahan Watang Soreang

    Dikdik Permana Sidik

    Dikdik Permana Sidik

    Perkenalkan saya Dikdik, dan saya adalah penulis.

    Related Posts

    FB IMG 1789567536017

    Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta dan Wantimpres Dipertanyakan

    5 October 2026
    WhatsApp Image 2026 09 30 at 19.47.19

    Gerakan Rakyat dan Aliansi Nasional Aktivis Demokrasi (Siapkan Aksi Jilid I, Soroti Terindikasi Persoalan Lingkungan di TPST Abu & Co

    1 October 2026
    FB IMG 1790586087848

    Tumpukan Sampah Di Bantaran Sungai Bawah Jembatan Pasar Sugio Menggunung, Warga Keluhkan Bau Dan Rawan Kebakaran

    28 September 2026
    Bagi mahasiswa MHU UIN SGD Bandung, Bulan September adalah ruang refleksi sejarah guna merawat ingatan kolektif bangsa, menegakkan keadilan, dan menumbuhkan kepekaan sosial sebagai bekal calon pelayan masyarakat di masa depan.

    Mahasiswa MHU UIN SGD Bandung Rawat Ingatan Bangsa Lewat Diskusi September Hitam

    27 September 2026
    Next Post
    IMG 4253 11zon 1

    KKN-T Perubahan Iklim Gelombang 116 UNHAS Kembangkan Website Kelurahan Watang Soreang

    Tim PKM-KC Technowalk Politeknik Negeri Madiun saat melakukan tinjauan prototipe di Fisioterapis Kebonsari Madiun

    Technowalk, Inovasi Mahasiswa PNM untuk Mendukung Rehabilitasi Pasien SCI

    ARS4688 100kb

    Profil Muhammad Miftakhul Huda: Sosok Pembelajar Berdedikasi dan Pemimpin Muda Organisasi IPNU Bangilan

    IMG 3598.HEIC 100kb

    Rawat Warisan Leluhur, SDN 3 Bangilan Tampil Memukau Lewat Tradisi Bancaan Bucu Kendit

    IMG 20260827 WA0002

    Mahasiswa KKN Hadirkan Program Belajar "English Fun" untuk Tumbuhkan Semangat Belajar Bahasa Inggris di SD Sidoharjo 1

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    IMG 8d2c9c17 bb2a 4793 a117 8c57528b4a80

    Menilai Kelayakan Bisnis Janji Jiwa di Tengah Tren Kopi Kekinian

    11 October 2026
    1789828947456

    Guru Swasta Akan Gelar SIAGA II di Depan Gedung DPR RI 28 Oktober 2026

    11 October 2026
    62ad59bd09379c8aea1b02b8 SWOT 2

    Penerapan Analisis SWOT dalam Merumuskan Strategi Manajemen Keberlanjutan Organisasi

    11 October 2026
    IMG 20261009 WA0031 2

    IPM Ranting MTs Muhammadiyah 20 Menongo Ucapkan Selamat dan Sukses Musycab IPM Sukodadi XX

    11 October 2026
    pshwmtm landscape kecil 1

    PSHW TM Cabang Lamongan Ucapkan Selamat kepada Kapolda Jatim Baru Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono

    11 October 2026
    IMG 2038

    Yang Merawat Kita Juga Berhak Pulang dengan Selamat: Menengok SMK3 di Rumah Sakit

    11 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita