JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memasuki tahap penting.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus tetap dibatasi oleh kepastian hukum, finalitas putusan pengadilan, serta perlindungan terhadap hak milik warga negara.
Praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset hasil kejahatan, Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn., berpandangan bahwa prinsip tidak berlaku surut atau non-retroaktif harus menjadi salah satu batas utama dalam RUU tersebut.
Menurut dia, hukum baru tidak boleh digunakan untuk membuka kembali perkara ataupun status aset yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
Namun, prinsip non-retroaktif juga tidak semestinya dimaknai bahwa negara kehilangan kewenangan untuk mengejar aset yang belum pernah memperoleh status hukum secara tuntas.
“Kepastian hukum menuntut dua hal sekaligus: putusan yang telah final tidak boleh dibuka kembali, sementara aset hasil kejahatan yang belum pernah diputus tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian,” kata Shinta.
Pembahasan Memasuki Tahap Penting
Pada 25 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyatakan telah menyelenggarakan 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja daerah dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dan disahkan pada Desember 2026.
Sehari kemudian, sejumlah persoalan mendasar kembali menjadi perhatian dalam forum resmi DPR. Di antaranya prinsip lex certa dan lex stricta, pengawasan pengadilan terhadap upaya paksa, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, potensi perampasan ganda, serta kedudukan aset yang berkaitan dengan putusan bebas.
Bagi Shinta, isu-isu tersebut menunjukkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset tidak hanya terletak pada seberapa cepat aturan tersebut disahkan.
Hal yang lebih penting adalah memastikan desain hukum yang dibangun mampu memberikan kewenangan yang efektif kepada negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi cek kosong bagi negara. Ia harus tajam terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada finalitas putusan, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak warga,” ujarnya.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Harus Dihormati
Shinta mengatakan prinsip non-retroaktif memiliki landasan konstitusional.
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik.
Dalam konteks perampasan aset, ketentuan tersebut menjadi penting karena tindakan negara secara langsung dapat membatasi hak seseorang atas harta kekayaannya.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memiliki ketentuan peralihan yang tegas.
Undang-undang yang nantinya berlaku tidak boleh dijadikan dasar untuk menciptakan akibat hukum baru terhadap aset atau perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila pengadilan telah memutus suatu aset untuk dirampas, dikembalikan, atau dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, status tersebut harus dihormati.
Prinsip yang sama berlaku terhadap mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap seseorang.
Menurut Shinta, NCBAF tidak boleh digunakan untuk mengulang penuntutan yang telah gagal, menyiasati putusan bebas, menghukum seseorang untuk kedua kali, ataupun melakukan perampasan terhadap objek yang sama.
Finalitas putusan, kata dia, harus menjadi salah satu batas utama penggunaan kewenangan perampasan aset.
Bagaimana dengan Aset yang Baru Ditemukan?
Persoalan berikutnya adalah aset yang baru diketahui setelah suatu perkara pidana selesai.
Shinta menilai perlu ada pembedaan antara perkara pidana yang telah final dengan status aset tertentu yang belum pernah diperiksa atau diputus.
Putusan pidana terhadap seseorang tidak serta-merta menyelesaikan status seluruh aset yang mungkin baru ditemukan kemudian.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme transisi yang bersifat prospektif.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan setelah undang-undang berlaku terhadap aset yang belum pernah memperoleh status hukum secara final.
Contohnya adalah aset yang belum ditemukan ketika perkara pidana diperiksa, aset yang telah ditemukan tetapi belum pernah dimohonkan atau diputus statusnya, aset yang masih berada di rekening atau yurisdiksi luar negeri, aset yang pemilik manfaatnya belum jelas, serta aset yang telah dialihkan melalui nominee, perusahaan cangkang, atau transaksi berlapis.
Menurut Shinta, titik penentu bukan hanya kapan tindak pidana asal terjadi, tetapi apakah aset yang menjadi objek permohonan telah pernah diperiksa dan diputus secara final.
“Fakta masa lalu dapat digunakan sebagai bahan pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghidupkan kembali pertanggungjawaban pidana seseorang,” katanya.
Proses tersebut, lanjut dia, harus benar-benar diarahkan kepada aset sebagai objek hukum atau in rem.
Proses baru juga tidak boleh bertentangan dengan pertimbangan putusan sebelumnya ataupun menimbulkan pemulihan berulang atas kerugian yang sama.
Untuk mencegah penerapan prospektif berubah menjadi retroaktivitas terselubung, pemohon perlu diwajibkan mengidentifikasi aset secara spesifik dan menunjukkan bahwa objek tersebut belum pernah memperoleh putusan final.
Seluruh riwayat tindakan hukum terhadap aset juga perlu dibuka kepada hakim dan pihak yang berkepentingan.
Shinta mengusulkan agar hakim dapat melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah permohonan perampasan dapat diterima sebelum memeriksa pokok perkara.
Tantangan Aset yang Berada di Luar Negeri
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika aset yang diduga berasal dari tindak pidana berada di luar negeri.
Putusan pengadilan Indonesia tidak otomatis dapat dilaksanakan di wilayah negara lain.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memberikan dasar hukum yang kuat bagi penelusuran aset lintas negara, permintaan bantuan hukum timbal balik, pengakuan dan pelaksanaan perintah pembekuan atau perampasan, hingga repatriasi aset.
Pada saat yang sama, penelusuran aset juga harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah.
Negara harus dapat membedakan transaksi yang sengaja dibuat untuk menyamarkan asal-usul aset dengan transaksi yang benar-benar dilakukan secara sah.
Penelusuran beneficial ownership, menurut Shinta, tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap pembeli atau pihak ketiga yang beritikad baik.
NCBAF Sebagai Mekanisme Pelengkap
Shinta juga menilai NCBAF seharusnya ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap, bukan menggantikan perampasan aset berbasis putusan pidana atau conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Dalam CBAF, kesalahan pelaku terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pidana. Setelah terdapat putusan, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dirampas sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, NCBAF dapat digunakan ketika proses pidana terhadap pelaku secara objektif tidak dapat dilanjutkan.
Misalnya, pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, berada di luar yurisdiksi, atau terdapat hambatan hukum lain yang menyebabkan proses pidana tidak mungkin dilanjutkan meskipun langkah hukum yang wajar telah ditempuh.
Kerangka tersebut sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang meminta negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Namun, istilah “perkara mandek” perlu dirumuskan secara ketat.
Lambatnya penyidikan, lemahnya bukti kesalahan, atau keinginan aparat menggunakan jalur yang lebih sederhana tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar penerapan NCBAF.
Instansi pemohon harus menjelaskan kondisi yang menghambat proses pidana. Selanjutnya, pengadilan yang menentukan apakah persyaratan penggunaan mekanisme in rem terpenuhi.
Lima Pagar untuk Mencegah Penyalahgunaan
Menurut Shinta, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus disediakan.
Setidaknya terdapat lima hal yang perlu menjadi pagar dalam RUU Perampasan Aset.
Pertama, ruang lingkup NCBAF harus terbatas dan proporsional.
Mekanisme tersebut perlu diarahkan pada tindak pidana serius yang berorientasi keuntungan dengan mempertimbangkan ambang nilai aset dan prinsip proporsionalitas.
Kedua, kondisi khusus penerapan NCBAF harus diuji oleh hakim.
Kematian, pelarian, ketidakhadiran, keberadaan di luar yurisdiksi, atau hambatan hukum lainnya harus dibuktikan secara objektif.
Aparat juga perlu menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan melalui mekanisme CBAF dan alasan mengapa jalur tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Ketiga, beban awal pembuktian tetap berada pada negara.
Negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti objektif prima facie mengenai keberadaan aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana.
Ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan seseorang tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai dasar perampasan.
Setelah ambang pembuktian awal terpenuhi, pergeseran beban pembuktian hanya dapat dilakukan secara terbatas dan proporsional.
Standar balance of probabilities digunakan untuk menilai hubungan antara aset dan tindak pidana, bukan untuk menentukan kesalahan pidana seseorang.
Keempat, upaya paksa harus berada di bawah persetujuan dan pengawasan pengadilan.
Pemblokiran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan perlu memperoleh persetujuan serta pengawasan hakim.
Untuk tindakan yang bersifat mendesak, kewenangan tersebut harus dibatasi waktu dan segera diajukan untuk pemeriksaan pengadilan.
Kelima, pihak yang terdampak harus memperoleh proses hukum yang adil.
Pemilik, penguasa aset, maupun pihak ketiga harus mendapatkan pemberitahuan yang layak dan kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya.
Mereka juga harus dapat memperoleh pendampingan hukum, mengajukan dan membantah bukti, mendapatkan putusan yang beralasan, serta menempuh upaya hukum.
Jika tindakan negara dinyatakan tidak sah, mekanisme pemulihan dan kompensasi yang efektif juga perlu tersedia.
Perampasan Hanya Salah Satu Tahap
Shinta menilai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya mengatur mekanisme pengambilan aset.
Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mengintegrasikan seluruh proses pemulihan aset hasil kejahatan, mulai dari identifikasi, penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pengembalian kepada negara atau korban, hingga kerja sama internasional.
“Perampasan adalah salah satu tahap, sedangkan pemulihan aset merupakan keseluruhan sistem,” ujar Shinta.
Menurut dia, keberhasilan undang-undang tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa besar nilai aset yang berhasil dirampas.
Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji di pengadilan, dapat dibantah oleh pihak yang terdampak, dapat diaudit, dan dapat dikoreksi apabila terjadi kesalahan.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset perlu mempertemukan dua kepentingan: efektivitas negara dalam mengejar aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Dengan desain tersebut, aturan baru dapat memberikan kewenangan yang cukup kepada negara tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi tertib dalam menggunakan kekuasaan. Indonesia membutuhkan undang-undang yang efektif, presisi, dan akuntabel,” kata Shinta.
Dr. Shinta Maharani, S.H., M.Kn. merupakan praktisi hukum dan peneliti pemulihan aset hasil kejahatan. Disertasinya mengembangkan rekonstruksi yuridis sistem pemulihan aset berbasis prinsip non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

























