Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penerbitan Tanah Terlantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

yoodartdesign by yoodartdesign
19 July 2025
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.13
854
SHARES
1.2k
VIEWS

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 10 15 at 15.37.41 300kb

Penguatan Reintegrasi Sosial, Lapas Mojokerto Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi Warga Binaan

15 October 2026
raw 1

Jamin Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Kelas III Arjasa Gandeng Puskesmas Gelar Cek Kesehatan Rutin

15 October 2026
Desain Tanpa Judul 20

Jaga Kesehatan Pegawai, Bapas Bengkulu Perkuat Pelayanan Prima demi Masyarakat

15 October 2026
Desain Tanpa Judul 19

Diversi Tak Selalu Berujung Kesepakatan, PK Bapas Bengkulu Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi

15 October 2026

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Bukan Titipan! MSM Resmi Buka Kantor di Karimun, Parkir Liar Segera Tamat!

    Next Post

    PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

    yoodartdesign

    yoodartdesign

    ARSITEKTUR

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 10 15 at 15.37.41 300kb

    Penguatan Reintegrasi Sosial, Lapas Mojokerto Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi Warga Binaan

    15 October 2026
    raw 1

    Jamin Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Kelas III Arjasa Gandeng Puskesmas Gelar Cek Kesehatan Rutin

    15 October 2026
    Desain Tanpa Judul 20

    Jaga Kesehatan Pegawai, Bapas Bengkulu Perkuat Pelayanan Prima demi Masyarakat

    15 October 2026
    Desain Tanpa Judul 19

    Diversi Tak Selalu Berujung Kesepakatan, PK Bapas Bengkulu Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi

    15 October 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2023 02 24 at 10.38.51 1024x461 1

    PT MSM Tiga Matra Satria Resmikan Kantor Cabang Administrasi di Karimun, Dukung Transparansi dan Modernisasi Sistem Parkir

    WhatsApp Image 2025 07 19 at 14.54.12

    Implementasi Komunikasi Publik, Kepala Biro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

    Dialog

    Alumni Pesantren Bicara Pendidikan Tinggi dan Kemajuan Bangsa dalam Dialog Nasional

    Flexing

    Fenomena Flexing dan Gaya Hidup Konsumtif: Ancaman Nyata di Era Media Sosial

    IMG 20250719 WA0016

    AGIS Kindergarten dan Orang Tua Bersinergi: Membangun Fondasi Emas Pendidikan Usia Dini

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 10 15 at 7.57.27 PM

    GALAKSI MAN 1 Yogyakarta Gelar Latihan Rutin Bertema “Apa itu Narkoba?”

    15 October 2026
    Screenshot

    Penerapan Manajemen Risiko Perbankan dalam Menjaga Stabilitas Keuangan dan Meningkatkan Kepercayaan Nasabah

    15 October 2026
    Sumber: Generated by AI

    Pujian yang Mematikan Kritik: Ketika Budaya “Kita Sudah Seperti Keluarga” Menghambat Komunikasi Profesional

    15 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 15 at 21.16.38

    Analisis Kesenjangan Dan Pemilihan Strategi Umum Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis

    15 October 2026
    IMG 20261015 210157

    Implementasikan Perbup 128/2026, Kwarran Pagerageung, Sukaresik, Kadipaten dan Jamanis Perkuat Peran Mabigus Melalui Kursus Orientasi dan Pelantikan Mabigus

    15 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 15 at 15.37.41 300kb

    Penguatan Reintegrasi Sosial, Lapas Mojokerto Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi Warga Binaan

    15 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita