Rejang Lebong – Penyelesaian perkara hukum tidak selalu harus berujung pada proses peradilan. Melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), penyelesaian perkara dapat mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, serta keterlibatan para pihak yang terdampak. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Curup bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Senin (12/10/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong pukul 13.30 hingga 16.00 WIB tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu, Akhirin Mihardi, turut mendampingi proses penyelesaian perkara yang melibatkan tersangka Fernando bin Suwandi, yang diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, advokat, Dinas Sosial, serta unsur pemerintah dan masyarakat dari kedua belah pihak. Keterlibatan para pihak menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi, mempertemukan kepentingan, dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Baca Juga
Melalui musyawarah yang difasilitasi dalam mekanisme keadilan restoratif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan. Tersangka dikembalikan kepada keluarganya dan akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Nurul Iman di Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, selama satu bulan.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk penyelesaian yang menekankan tanggung jawab sosial. Sanksi membersihkan tempat ibadah diharapkan tidak sekadar menjadi konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi tersangka untuk melakukan tindakan positif, memperbaiki hubungan dengan lingkungan, serta membangun kesadaran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme ini harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan melibatkan pihak-pihak terkait secara proporsional.
“Pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan tanggung jawab. Melalui kesepakatan yang dicapai, kami berharap tersangka dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini, menjalankan sanksi sosial dengan sungguh-sungguh, serta kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara lebih baik,” ujar Aidil.
Ia menambahkan, keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses tersebut merupakan bagian dari dukungan Bapas terhadap upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial, sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan MKR ini juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara kejaksaan, Bapas, lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian konflik secara bertanggung jawab.
Bagi masyarakat, pendekatan ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi hukum, tetapi juga dengan upaya memulihkan hubungan sosial dan mendorong perubahan perilaku. Dengan pelaksanaan kesepakatan yang bertanggung jawab, keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat secara luas.(IH)





















