Arga Makmur, 12 Oktober 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur memperkuat koordinasi dan pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan melalui kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Arga Makmur, Senin (12/10).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, pejabat struktural, serta petugas Lapas yang bertugas pada Pos Bapas Arga Makmur. Penguatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pengelolaan data klien, dan sinergi antara Lapas dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dalam pemaparan materi, disampaikan ketentuan mengenai batas waktu permohonan dan penyelesaian Litmas, baik untuk tahap pembinaan awal maupun tahap integrasi. Permohonan Litmas untuk pembinaan awal disampaikan paling lambat tujuh hari sejak narapidana atau tahanan diterima di Lapas, sedangkan permohonan untuk tahap integrasi diajukan sembilan bulan sebelum narapidana menjalani dua pertiga masa pidana.
Adapun penyelesaian Litmas bagi klien dewasa dilakukan dalam waktu tujuh hari, dengan tambahan tiga hari untuk pengumpulan data dan informasi apabila klien berasal dari luar wilayah kerja Bapas. Ketepatan waktu tersebut menjadi perhatian penting agar proses pembinaan dan pemenuhan persyaratan integrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Selain aspek waktu, kegiatan juga menekankan bahwa Litmas merupakan dokumen dinamis yang perlu diperbarui sesuai perkembangan klien. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen, pemutakhiran data asesmen, serta informasi mengenai perkembangan pelayanan dan pembinaan harus dikelola secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas juga memiliki peran penting dalam menjaga akurasi data melalui pengajuan permintaan Litmas secara tepat waktu, penyampaian informasi yang lengkap kepada Bapas, serta pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk evaluasi klien. Seluruh pertukaran informasi harus dilakukan melalui sistem informasi dan media kedinasan yang sesuai.
Pembahasan turut menyoroti mekanisme kerja Pos Bapas di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Dalam pelaksanaannya, PK Bapas menjalankan tugas pembimbingan kemasyarakatan dan pengembangan jejaring, sedangkan petugas Lapas mendukung melalui penghimpunan serta penyampaian data identitas klien, kondisi Lapas, perkembangan pembinaan, hasil asesmen, dan informasi layanan terkait. Petugas Lapas juga membantu proses registrasi klien Pemasyarakatan serta memfasilitasi pelaksanaan kewajiban lapor diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara Lapas dan Bapas untuk memastikan proses pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan berjalan terarah.
“Ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, dan akurasi data menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan maupun pelayanan integrasi. Karena itu, sinergi antara Lapas dan Bapas harus terus diperkuat agar setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan klien,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Arga Makmur berkomitmen meningkatkan kualitas koordinasi, tata kelola data, dan pelaksanaan tugas pada Pos Bapas Arga Makmur. Upaya tersebut diharapkan mendukung kesinambungan pembinaan di dalam Lapas hingga proses pembimbingan dan reintegrasi sosial di masyarakat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Lapas Arga Makmur terus mendorong penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta pembinaan yang berkelanjutan.





















