Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pernikahan Bukan Bentuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Theresia Resa by Theresia Resa
29 June 2025
in Sorot
A A
0
Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

854
SHARES
1.2k
VIEWS

Pernikahan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil bagi korban kekerasan seksual. Justru, praktik ini memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat impunitas pelaku. Dalam masyarakat yang masih menganggap “aib” lebih penting daripada keadilan, banyak korban yang akhirnya dikorbankan kembali melalui paksaan untuk menikahi pelaku. Ini bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Kasus terbaru menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19), asal Kecamatan Tempuran, Karawang, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, AS (41), yang juga seorang guru ngaji. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah melapor ke Polsek Majalaya pada 9 April 2025, NA justru dipaksa menyelesaikan kasusnya lewat mediasi damai. Lebih tragis lagi, ia dipaksa menikah secara siri dengan pelaku, hanya untuk kemudian diceraikan satu hari setelahnya. Di mata hukum dan moral, ini adalah bentuk reviktimisasi.

Peristiwa yang menimpa NA bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual mencakup 26,94% dari total kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak kasus diselesaikan dengan pendekatan ‘damai’ yang merugikan korban. Pernikahan antara korban dan pelaku, yang kerap dianggap solusi, justru memperparah kondisi psikologis, sosial, bahkan ekonomi korban. Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, pernikahan semacam ini menjebak korban dalam lingkaran kekerasan seumur hidup, dan bisa saja mengalami multiple forms of violence yaitu kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan sangat memungkinkan mendapat serangan verbal, fisik, dan ekonomi. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban membuat kerasan itu tetap berlanjut dan dilegalkan dalam status pernikahan.

Lebih dari itu, penyelesaian dengan cara ini melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana. Dalam praktiknya, mediasi semacam ini hanya memperkuat budaya impunitas. Pelaku merasa dapat “menebus kesalahan” dengan menikahi korban, bukan dengan menerima hukuman yang setimpal. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, sementara pelaku bebas dari jerat hukum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara jelas melindungi hak-hak korban dan menjamin proses pemulihan yang menyeluruh.

Baca Juga

IMG 20260519 162059

Janji audensi terkait Kredit Macet Bank daerah Lamongan, Janji yang Tertunda, Ada apa?

20 May 2026
IMG 20260507 WA0001

Violation of Workers’ Rights in Online Media: Journalists Unpaid, Forced to Pay for ID Cards and Operational Costs

8 May 2026
IMG 20260429 WA0006

Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

29 April 2026
IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026

Lebih parah lagi, penyelesaian semacam ini membuat korban enggan melapor. Mereka takut dipaksa “damai” dan berujung dinikahkan dengan pelaku. Ketika hukum gagal memberi rasa aman, keheningan menjadi pilihan rasional. Dan inilah akar dari terus meningkatnya angka kekerasan seksual: negara tidak hadir secara tegas, dan masyarakat masih berpihak pada pelaku atas nama “aib keluarga” atau “nama baik desa”.

Sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti menormalisasi pernikahan sebagai solusi dari kekerasan seksual. Pemaksaan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk kekerasan tambahan, bukan penyelesaian. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 telah mengatur pentingnya perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Peraturan ini perlu ditegakkan secara nyata, bukan hanya jadi dokumen formal.

Pendidikan publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak harus digencarkan. Penegak hukum juga wajib diberi pelatihan dan pengawasan agar tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan jalur damai dan mediasi yang merugikan korban. Yang lebih penting: masyarakat perlu disadarkan bahwa pernikahan tidak menyembuhkan trauma, tidak menebus kesalahan pelaku, dan tidak pernah menjadi bentuk keadilan.

Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan—bukan ikatan paksa dengan pelaku yang telah menghancurkan hidup mereka.

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Banner Publikasi Press Release Gratis
    Previous Post

    Ngomong Jangan Asal Bicara, Saatnya Ngerti Logika & Etika dalam Komunikasi Zaman Sekarang

    Next Post

    Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

    Theresia Resa

    Theresia Resa

    Related Posts

    IMG 20260519 162059

    Janji audensi terkait Kredit Macet Bank daerah Lamongan, Janji yang Tertunda, Ada apa?

    20 May 2026
    IMG 20260507 WA0001

    Violation of Workers’ Rights in Online Media: Journalists Unpaid, Forced to Pay for ID Cards and Operational Costs

    8 May 2026
    IMG 20260429 WA0006

    Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

    29 April 2026
    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    Next Post
    motorcycle 7328211 1280.webp

    Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

    01jy8g7hxaf9aza62xwf4fk859

    Salah Sapa Bisa Jadi Salah Paham: Etika Komunikasi Lintas Budaya di Dunia

    IMG 20250629 WA0034

    Reuni Alumni ’89 SMP Negeri Inderapura di Pantai Family Pesisir Selatan

    IMG 20250629 160310 1

    Kwarran Pagerageung Resmi Lepas Peserta Jambore Daerah Jawa Barat Tahun 2025

    IMG 6372

    Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Tawarkan Terobosan Konsep Wisata Seru dan Edukatif di Petik Madu

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 01 at 21.11.461

    Lapas Mojokerto Gelar Razia Gabungan Bersama Kanwil Ditjenpas Jatim dan Aparat Penegak Hukum

    1 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 01 at 10.48.05

    Kualitas Pelayanan Diapresiasi, Lapas Mojokerto Terima Penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

    1 June 2026
    IMG 20260601 WA0013

    CPNS Pimpin Ibadah Buka Usbu, Warga Binaan Lapas Bandanaira Dikuatkan Melalui Firman Tuhan

    1 June 2026
    IMG 20260601 WA0002

    Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Bandanaira Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Guyuran Hujan

    1 June 2026
    pas Bengkulu, Hari Lahir Pancasila 2026, Pancasila Pemersatu Bangsa, Upacara Pancasila, Warga Binaan Pemasyarakatan, Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono

    Tanamkan Nilai Kebangsaan, Lapas Bengkulu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

    1 June 2026
    IMG 20260601 WA0007

    Kokohkan Nilai Kebangsaan, Lapas Arjasa Peringati Hari Lahir Pancasila

    1 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita