Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Pernikahan Bukan Bentuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

Theresia Resa by Theresia Resa
29 June 2025
in Sorot
A A
0
Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

Ilustrasi Melawan Kekerasan Seksual (dennyputra-tim infografis) detikNEWS

854
SHARES
1.2k
VIEWS

Pernikahan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil bagi korban kekerasan seksual. Justru, praktik ini memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat impunitas pelaku. Dalam masyarakat yang masih menganggap “aib” lebih penting daripada keadilan, banyak korban yang akhirnya dikorbankan kembali melalui paksaan untuk menikahi pelaku. Ini bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Kasus terbaru menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19), asal Kecamatan Tempuran, Karawang, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri, AS (41), yang juga seorang guru ngaji. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum setelah melapor ke Polsek Majalaya pada 9 April 2025, NA justru dipaksa menyelesaikan kasusnya lewat mediasi damai. Lebih tragis lagi, ia dipaksa menikah secara siri dengan pelaku, hanya untuk kemudian diceraikan satu hari setelahnya. Di mata hukum dan moral, ini adalah bentuk reviktimisasi.

Peristiwa yang menimpa NA bukanlah kasus tunggal. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus kekerasan seksual mencakup 26,94% dari total kekerasan terhadap perempuan. Ironisnya, banyak kasus diselesaikan dengan pendekatan ‘damai’ yang merugikan korban. Pernikahan antara korban dan pelaku, yang kerap dianggap solusi, justru memperparah kondisi psikologis, sosial, bahkan ekonomi korban. Menurut Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, pernikahan semacam ini menjebak korban dalam lingkaran kekerasan seumur hidup, dan bisa saja mengalami multiple forms of violence yaitu kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan sangat memungkinkan mendapat serangan verbal, fisik, dan ekonomi. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban membuat kerasan itu tetap berlanjut dan dilegalkan dalam status pernikahan.

Lebih dari itu, penyelesaian dengan cara ini melindungi pelaku dari tanggung jawab pidana. Dalam praktiknya, mediasi semacam ini hanya memperkuat budaya impunitas. Pelaku merasa dapat “menebus kesalahan” dengan menikahi korban, bukan dengan menerima hukuman yang setimpal. Akibatnya, korban tidak mendapat keadilan, sementara pelaku bebas dari jerat hukum. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum, khususnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara jelas melindungi hak-hak korban dan menjamin proses pemulihan yang menyeluruh.

Lebih parah lagi, penyelesaian semacam ini membuat korban enggan melapor. Mereka takut dipaksa “damai” dan berujung dinikahkan dengan pelaku. Ketika hukum gagal memberi rasa aman, keheningan menjadi pilihan rasional. Dan inilah akar dari terus meningkatnya angka kekerasan seksual: negara tidak hadir secara tegas, dan masyarakat masih berpihak pada pelaku atas nama “aib keluarga” atau “nama baik desa”.

Sudah saatnya negara dan masyarakat berhenti menormalisasi pernikahan sebagai solusi dari kekerasan seksual. Pemaksaan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk kekerasan tambahan, bukan penyelesaian. Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2024 telah mengatur pentingnya perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Peraturan ini perlu ditegakkan secara nyata, bukan hanya jadi dokumen formal.

Baca Juga

IMG080726

Aswin Yanuar Tempuh Kasasi dalam Sengketa Boedel Pailit PT Maswindo Bumi Mas

8 July 2026
square image 3

Sengkarut Distribusi Jadup di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil: Warga Prasejahtera Menjerit Akibat Bantuan Salah Sasaran

17 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 19.47.43

Dimana Pihak Berwenang? Taman Garuda Parang Kian Terpuruk, Ikon Kebanggaan yang Kini Seolah Ditinggalkan Tanpa Kepastian

17 June 2026
Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

3 June 2026

Pendidikan publik tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak harus digencarkan. Penegak hukum juga wajib diberi pelatihan dan pengawasan agar tidak menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan jalur damai dan mediasi yang merugikan korban. Yang lebih penting: masyarakat perlu disadarkan bahwa pernikahan tidak menyembuhkan trauma, tidak menebus kesalahan pelaku, dan tidak pernah menjadi bentuk keadilan.

Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan—bukan ikatan paksa dengan pelaku yang telah menghancurkan hidup mereka.

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Ngomong Jangan Asal Bicara, Saatnya Ngerti Logika & Etika dalam Komunikasi Zaman Sekarang

    Next Post

    Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

    Theresia Resa

    Theresia Resa

    Related Posts

    IMG080726

    Aswin Yanuar Tempuh Kasasi dalam Sengketa Boedel Pailit PT Maswindo Bumi Mas

    8 July 2026
    square image 3

    Sengkarut Distribusi Jadup di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil: Warga Prasejahtera Menjerit Akibat Bantuan Salah Sasaran

    17 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 17 at 19.47.43

    Dimana Pihak Berwenang? Taman Garuda Parang Kian Terpuruk, Ikon Kebanggaan yang Kini Seolah Ditinggalkan Tanpa Kepastian

    17 June 2026
    Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

    Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

    3 June 2026
    Next Post
    motorcycle 7328211 1280.webp

    Porprov 2026: Pemkot, KONI, dan Swasta Kompak Siapkan Fasilitas Olahraga

    01jy8g7hxaf9aza62xwf4fk859

    Salah Sapa Bisa Jadi Salah Paham: Etika Komunikasi Lintas Budaya di Dunia

    IMG 20250629 WA0034

    Reuni Alumni ’89 SMP Negeri Inderapura di Pantai Family Pesisir Selatan

    IMG 20250629 160310 1

    Kwarran Pagerageung Resmi Lepas Peserta Jambore Daerah Jawa Barat Tahun 2025

    IMG 6372

    Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Tawarkan Terobosan Konsep Wisata Seru dan Edukatif di Petik Madu

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)
    Berita Utama

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    by Salsabila Witri Susanto
    12 June 2026
    0

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat Kota Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat...

    Read moreDetails
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Lapas Bengkulu, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Tonny Nainggolan, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Pelantikan PNS

    60 CPNS Resmi Jadi PNS, Tujuh Bertugas di Lapas Kelas IIA Bengkulu

    16 July 2026
    Pengelolaan Anggaran Berkualitas, Lapas Ternate Raih Penghargaan dari KPPN Ternate

    Pengelolaan Anggaran Berkualitas, Lapas Ternate Raih Penghargaan dari KPPN Ternate

    16 July 2026
    WhatsApp Image 2026 07 16 at 08.45.33 1

    Dorong Kualitas SDM, Kakanwil Ditjenpas Malut Kukuhkan Jabatan Fungsional, PNS, dan Satopspatnal

    16 July 2026
    IMG 20260714 WA0017

    Waspada Bediding di Sugio! Suhu Dini Hari Capai 23°C, Warga Babatan Diminta Jaga Kesehatan dan Lahan Pertanian

    16 July 2026
    ayo kembali sekolah 500kb 1

    FORTASI MATSAMDAH 2026: Alumni Kembali Berbakti, Tanamkan Semangat Berani dan Berkarya bagi Generasi Muda Menongo

    16 July 2026
    1783787333902

    Dari Alumni, Untuk Almamater” – FORTASI MATSAMDAH 2026 Hangatkan Rumah Kedua Siswa Baru Menongo

    16 July 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita