SURABAYA – Direktur PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas dua putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan penetapan sejumlah aset sebagai bagian dari boedel pailit perusahaan.Pengajuan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum dalam perkara kepailitan PT Maswindo Bumi Mas yang hingga kini masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian terhadap status hukum objek yang dipersengketakan.
PT Maswindo Bumi Mas sebelumnya dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada 11 September 2024. Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, proses pemberesan harta pailit dilaksanakan oleh kurator sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangannya, Tim Kurator mengajukan Gugatan Lain-Lain terkait status sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan boedel pailit. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan melalui Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2025/PN.Niaga.Sby dan Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2025/PN.Niaga.Sby yang diputus pada 11 Maret 2026.
Merespons putusan tersebut, Aswin Yanuar menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi. Berdasarkan data register perkara di Mahkamah Agung, permohonan itu tercatat dengan Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 dan Nomor 689 K/Pdt.Sus-Pailit/2026.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga menetapkan dua aset tidak bergerak yang tercatat atas nama Aswin Yanuar sebagai bagian dari boedel pailit PT Maswindo Bumi Mas. Kedua aset tersebut berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, serta di kawasan Gayungsari Barat, Surabaya.
Majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan, menilai terdapat hubungan antara aset tersebut dengan pembiayaan maupun kewajiban perusahaan terhadap para kreditor. Pertimbangan itu menjadi dasar pengadilan dalam memutus perkara pada tingkat pertama.
Meski demikian, status hukum perkara belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap pemeriksaan kasasi. Mahkamah Agung akan menilai permohonan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila permohonan kasasi dikabulkan, status hukum atas aset yang menjadi objek sengketa dapat berubah mengikuti amar putusan Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila kasasi ditolak, putusan Pengadilan Niaga tetap berlaku dan proses pemberesan harta pailit akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan, termasuk para kreditor yang memiliki tagihan terhadap PT Maswindo Bumi Mas. Putusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi dasar bagi kelanjutan proses pemberesan boedel pailit sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
– Keterangan dari Penulis :
Shinta Maharani, S.H., M.Kn. merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan dengan minat kajian pada bidang hukum pidana, hukum perdata, kepailitan, dan penegakan hukum. Artikel ini disusun berdasarkan dokumen perkara yang tersedia dan perkembangan proses hukum yang masih berlangsung. Penulis juga merupakan bagian dari Tim Kurator PT Maswindo Bumi Mas (Dalam Pailit).
Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.




















