Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Aswin Yanuar Tempuh Kasasi dalam Sengketa Boedel Pailit PT Maswindo Bumi Mas

Dikdik Permana Sidik by Dikdik Permana Sidik
8 July 2026
in Sorot
A A
0
IMG080726
855
SHARES
1.2k
VIEWS

SURABAYA – Direktur PT Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas dua putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan penetapan sejumlah aset sebagai bagian dari boedel pailit perusahaan.Pengajuan kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum dalam perkara kepailitan PT Maswindo Bumi Mas yang hingga kini masih berjalan. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian terhadap status hukum objek yang dipersengketakan.

PT Maswindo Bumi Mas sebelumnya dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan pada 11 September 2024. Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, proses pemberesan harta pailit dilaksanakan oleh kurator sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persidangan perkara di ruang sidang pengadilan berlangsung tertib dan kondusif.
Persidangan perkara di ruang sidang pengadilan berlangsung tertib dan kondusif. (Dok. Istimewa)

Dalam perkembangannya, Tim Kurator mengajukan Gugatan Lain-Lain terkait status sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan boedel pailit. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan melalui Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2025/PN.Niaga.Sby dan Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2025/PN.Niaga.Sby yang diputus pada 11 Maret 2026.

Merespons putusan tersebut, Aswin Yanuar menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi. Berdasarkan data register perkara di Mahkamah Agung, permohonan itu tercatat dengan Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2026 dan Nomor 689 K/Pdt.Sus-Pailit/2026.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga menetapkan dua aset tidak bergerak yang tercatat atas nama Aswin Yanuar sebagai bagian dari boedel pailit PT Maswindo Bumi Mas. Kedua aset tersebut berada di Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, serta di kawasan Gayungsari Barat, Surabaya.

Baca Juga

square image 3

Sengkarut Distribusi Jadup di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil: Warga Prasejahtera Menjerit Akibat Bantuan Salah Sasaran

17 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 19.47.43

Dimana Pihak Berwenang? Taman Garuda Parang Kian Terpuruk, Ikon Kebanggaan yang Kini Seolah Ditinggalkan Tanpa Kepastian

17 June 2026
Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

3 June 2026
IMG 20260519 162059

Janji audensi terkait Kredit Macet Bank daerah Lamongan, Janji yang Tertunda, Ada apa?

20 May 2026

Majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan, menilai terdapat hubungan antara aset tersebut dengan pembiayaan maupun kewajiban perusahaan terhadap para kreditor. Pertimbangan itu menjadi dasar pengadilan dalam memutus perkara pada tingkat pertama.

Meski demikian, status hukum perkara belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap pemeriksaan kasasi. Mahkamah Agung akan menilai permohonan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila permohonan kasasi dikabulkan, status hukum atas aset yang menjadi objek sengketa dapat berubah mengikuti amar putusan Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila kasasi ditolak, putusan Pengadilan Niaga tetap berlaku dan proses pemberesan harta pailit akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan, termasuk para kreditor yang memiliki tagihan terhadap PT Maswindo Bumi Mas. Putusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi dasar bagi kelanjutan proses pemberesan boedel pailit sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

– Keterangan dari Penulis :

Shinta Maharani, S.H., M.Kn. merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan dengan minat kajian pada bidang hukum pidana, hukum perdata, kepailitan, dan penegakan hukum. Artikel ini disusun berdasarkan dokumen perkara yang tersedia dan perkembangan proses hukum yang masih berlangsung. Penulis juga merupakan bagian dari Tim Kurator PT Maswindo Bumi Mas (Dalam Pailit).

Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.

    Tags: Aswin YanuarMaswindo Bumi MasPailit
    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Bawa Ilmu, Tebar Manfaat: KKN UM Surabaya Resmi Mengabdi di Kabupaten Probolinggo

    Next Post

    Indonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global

    Dikdik Permana Sidik

    Dikdik Permana Sidik

    Perkenalkan saya Dikdik, dan saya adalah penulis.

    Related Posts

    square image 3

    Sengkarut Distribusi Jadup di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil: Warga Prasejahtera Menjerit Akibat Bantuan Salah Sasaran

    17 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 17 at 19.47.43

    Dimana Pihak Berwenang? Taman Garuda Parang Kian Terpuruk, Ikon Kebanggaan yang Kini Seolah Ditinggalkan Tanpa Kepastian

    17 June 2026
    Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

    Ketika Krisis Iklim Mengubah Alpen Swiss: Desa Blatten Tertimbun Longsoran Gletser

    3 June 2026
    IMG 20260519 162059

    Janji audensi terkait Kredit Macet Bank daerah Lamongan, Janji yang Tertunda, Ada apa?

    20 May 2026
    Next Post
    Indonesia Trend Fashion Week 2026

    Indonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global

    IMG 20260708 WA0256

    Sosok Asli Vankenzy: Rifan Maulana, Mantan Atlet Esports Free Fire yang Kini Dikenal Sebagai Konten Kreator

    1002462763

    Buktikan Kualitas Sistem Muadalah, 18 Santri SPM Ulya Al-Mashduqiah Kraksaan Tembus Berbagai Kampus Negeri Ternama

    1002462760

    Hantarkan Lulusan ke Universitas Al-Azhar Mesir, PP Al-Mashduqiah Kraksaan Pertegas Mutu Kurikulum Berkelas Internasional

    WhatsApp Image 2026 07 08 at 11.09.081

    Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah, Lapas Mojokerto Dukung Pembangunan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)
    Berita Utama

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    by Salsabila Witri Susanto
    12 June 2026
    0

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat Kota Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat...

    Read moreDetails
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    1001177303

    Satgas TMMD ke-129 Kodim 0601/Pandeglang Gerak Cepat Bantu Korban Pohon Tumbang di Patia Saat Bangun Jalan Desa

    17 July 2026
    IMG 20260717 WA0004

    Dari Buruh Bengkel ke Bintang Free Fire: Perjalanan JunDev Lico Harahap Menembus Dunia Konten

    17 July 2026
    1784288886218

    Regenerasi IPM Matsamdah: Nur Callysta Terpilih Aklamasi, Teguhkan Amanah di Era Digital

    17 July 2026
    Peran Anggota Saka POM Dalam Pengawasan Keamanan Pangan

    Anggota Saka POM Kota Bima Ambil Peran dalam Pengawasan Keamanan Pangan di Pasar Amahami

    17 July 2026
    WhatsApp Image 2026 07 16 at 11.48.18

    Lapas Bandanaira Terima Bantuan 100 Kg Pupuk Urea dari Koramil 1502-01/Banda

    17 July 2026
    Lapas Bengkulu, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, AMJ Bengkulu, Asosiasi Media dan Jurnalis, Wibowo Susilo, Audiensi Lapas Bengkulu

    Lapas Bengkulu dan AMJ Bangun Kolaborasi Demi Keterbukaan Informasi Publik

    17 July 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita