Pengumpulan Data Yuridis Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa
Rabu, 22 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis dalam rangka Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berlokasi di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pensertipikatan tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat program MBR.
Pelaksanaan pengumpulan data yuridis dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah, identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, serta kelengkapan administrasi lainnya. Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Program MBR, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan sehingga hak atas tanah mereka memiliki kepastian hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNSulSelEwako
#kabupatenenrekang
#BerAKHLAK





















