Pengukuran Tanah Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa
Rabu, 22 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berlokasi di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh data fisik yang akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang dengan didampingi oleh pemilik tanah, pemerintah desa, serta para pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Program MBR, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, profesional, dan berkualitas kepada masyarakat. Diharapkan kegiatan pengukuran ini dapat mendukung percepatan penerbitan sertipikat tanah, memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNSulSelEwako
#kabupatenenrekang
#BerAKHLAK





















