Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berulang dan belum sepenuhnya terkendali. Pada musim kemarau 2026 yang diperparah oleh fenomena El Niño kuat dan puncak kemarau Juli–September, jumlah titik panas (hotspot) serta luas area terbakar mengalami lonjakan drastis.
Data Empiris 2026: Periode Januari–Juni 2026, luas areal karhutla mencapai 107.465,47 hektare (naik 366% dibanding 2025). Jumlah titik panas melonjak 79,07% dibanding tahun sebelumnya.
Persoalan Utama: Karhutla sejatinya merupakan risiko berulang yang polanya dapat diperkirakan. Namun, penanganan di lapangan masih bersifat reaktif (bertindak setelah kebakaran terjadi) alih-alih mengalokasikan sumber daya secara proaktif berdasarkan peta risiko.
Kerangka Teori:
Manajemen Risiko ISO 31000 & Pemetaan BencanaStandar ISO 31000 / SNI ISO 31000: Manajemen risiko adalah proses terstruktur (komunikasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, hingga pemantauan) untuk membantu pengambilan keputusan berbasis informasi terbaik. Pendekatan Indeks Risiko Bencana (BNPB): Pemetaan risiko dihitung melalui kombinasi tiga komponen utama:Faktor Penyebab & Dampak Karhutla 2026
Faktor Penyebab:
Faktor Manusia: Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dianggap murah dan mudah, serta kedekatan lokasi dengan jalan, permukiman, dan konsesi lahan.
Faktor Lingkungan & Iklim: Penurunan curah hujan, suhu ekstrem, serta karakteristik lahan gambut tropis (terutama pada kedalaman 400–800 cm) yang kehilangan kelembapan tanah dan memicu menjalarnya api di bawah permukaan tanah.
Dampak yang Ditimbulkan:
Kesehatan: Paparan polusi udara (PM_{2.5}) mencapai kategori berbahaya; Kementerian Kesehatan mencatat 15,7 juta orang terdampak gangguan pernapasan/ISPA sejak Januari 2026.
Ekonomi: Kerugian aset fisik dan kontraksi ekonomi nasional diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun (0,23% PDB), menekan penerimaan pajak daerah, serta melumpuhkan sektor pertanian dan perdagangan di berbagai wilayah seperti Kalimantan Barat, Papua Barat, dan NTT.
Ekologi & Sosial: Kebakaran menghanguskan kawasan konservasi rawa gambut (termasuk habitat orangutan di Kalimantan Tengah) serta meliburkan aktivitas belajar-mengajar di sejumlah daerah akibat kabut asap.
Kesenjangan antara Peta Risiko dan Praktik Lapangan
Secara metodologis, peta kerawanan dan risiko karhutla yang disusun berdasarkan indeks bahaya, kerentanan, dan kapasitas sudah tersedia secara akademik. Namun, terdapat kesenjangan operasional: peta tersebut belum sepenuhnya terintegrasi secara kelembagaan ke dalam sistem peringatan dini dan keputusan penempatan sumber daya pemadaman sebelum kebakaran terjadi. Akibatnya, instrumen pemetaan sering kali hanya menjadi produk akademik atau administratif yang berdiri sendiri.
Studi Kasus: Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Sebagai wilayah dengan kerentanan tinggi akibat luasnya lahan gambut, BPBD Kota Palangka Raya mencatat 336 kejadian karhutla dengan 428,46 hektare lahan terbakar (1 Juni–24 Agustus 2026).
Meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2026 serta melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas sektor, implementasinya masih terkendala oleh:
Keterbatasan sumber air dan sulitnya akses menuju lokasi kebakaran.
Belum optimalnya integrasi data risiko ke dalam perencanaan operasional taktis di lapangan.
Kesimpulan & Rekomendasi
Pemetaan risiko baru akan berfungsi secara efektif sebagai instrumen manajemen bencana apabila diintegrasikan secara utuh ke dalam:
Keputusan penempatan sumber daya (personel, peralatan, sumur bor, sekat kanal) sejak sebelum musim kemarau tiba.
Koordinasi lintas sektor yang erat antara pemerintah pusat, daerah, BNPB/BPBD, dan dunia usaha (pemilik konsesi).
Pencegahan dini berbasis masyarakat.Dengan integrasi ini, paradigma penanganan karhutla dapat bergeser dari pendekatan yang bersifat responsif/reaktif menjadi preventif dan berbasis risiko sejak awal.
Di susun oleh : Zen Fatimatu Sa’diah, Ervan Gunawan, Fanira Pramesti Alleyda Sani, Ziva Z riani.
#Prodimanajemen #ManajemenRisiko

























