Selasa, 6 Oktober 2026 – Putusan MK dan polemik ijazah Gibran – Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan jabatan Gibran Rakabuming Raka memicu babak baru. Walau gugatan diskualifikasi ditolak dari sisi legal standing, pertimbangan hakim justru mengonfirmasi hal mengejutkan: Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA sesuai aturan Pemilu.
Menurut Prof. Denny Indrayana, MK memang menahan diri untuk tidak langsung mencopot jabatan karena proses pelantikan sudah terlanjur lewat. Tapi temuan ini jelas jadi pintu masuk buat langkah hukum selanjutnya, sekaligus menampar kinerja KPU dan Bawaslu yang dinilai asal loloskan berkas.
Para pemohon dan purnawirawan TNI berharap Gibran mau berbesar hati untuk mundur demi etika bernegara. Kalau tidak, mereka berencana membawa salinan putusan ini ke meja DPR dan MPR untuk mengusulkan proses pemakzulan.
Masalah ini juga bikin posisi politik Gibran makin sulit ke depannya. Tanpa bukti kelulusan SMA yang sah atau ijazah kesetaraan, jalannya buat maju di kontestasi politik mana pun bakal tertutup rapat. Tim kuasa hukum seperti Refly Harun pun memastikan gerakan ini bakal makin masif begitu berkas resmi putusan keluar.
























