Pinrang, 24 Juli 2025 — Mahasiswa Universitas Hasanuddin yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gelombang 114 di Kelurahan Maccirinna, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, melaksanakan program kerja bertajuk “Membangun Kesadaran Digital: Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Cyber Crime.”
Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pembinaan Kelompok Wanita Tani (KWT) sebagai upaya peningkatan literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat terhadap kejahatan siber. Edukasi dilakukan secara interaktif dan komunikatif, memperkenalkan berbagai modus penipuan daring yang marak terjadi di media sosial dan platform digital lainnya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diajak berdiskusi tentang pentingnya menjaga data pribadi, mengenali potensi penipuan digital, serta bersikap bijak dalam menggunakan internet. Diskusi pengalaman warga yang pernah menjadi korban turut memperkuat pemahaman akan urgensi perlindungan data pribadi dan ancaman siber yang nyata.
Nur Syahraini, mahasiswa Fakultas Hukum selaku penanggung jawab program, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bentuk dan konsekuensi hukum dari kejahatan siber. Oleh karena itu, materi disusun dalam dua bagian utama, yakni jenis-jenis cyber crime serta implikasi hukumnya, dan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Respons masyarakat terhadap kegiatan ini sangat positif. Salah satu peserta, Ibu Aisyah selaku Sekretaris Lurah Maccirinna, menyampaikan bahwa kejahatan digital merupakan ancaman nyata di era informasi yang menuntut pembaruan hukum yang adaptif dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya pemberian edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu keamanan digital.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai penggunaan internet secara aman, tetapi juga menanamkan kesadaran hukum agar masyarakat berani mengambil langkah hukum saat menjadi korban. Harapannya, program ini dapat mendorong tumbuhnya budaya literasi digital yang sehat dan memperkuat ketahanan hukum masyarakat terhadap kejahatan siber.
























