Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Menelusuri Liku-Liku Kekuasaan Tambang dan Industri: Catatan Satiris atas Dua Nama di Jawa Barat

Hutan Dijual dengan Template OSS, dan Rakyat Ditukar dengan Karung Semen

Ananda Rizky Pratama by Ananda Rizky Pratama
1 August 2025
in Opini
A A
0
Screenshot 20250801 205715
854
SHARES
1.2k
VIEWS

Negeri yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, hukum justru kerap menjelma bayangan: tampak, namun tak pernah bisa diraba. Di atas tumpukan dokumen dan peraturan yang ditulis dengan tinta sah dan segel negara, kekuasaan kapital bergerak lincah—menyelinap di antara pasal-pasal, menertawakan batas ruang, dan melenggang di jalan rakyat dengan truk bertonase penuh muatan keserakahan.

Dua nama muncul dari rerimbun laporan, desas-desus desa, dan catatan masyarakat sipil yang tak pernah letih mencatat: PT Mas Putih Belitung dan PT Jui Shin Indonesia. Masing-masing beroperasi seperti biasa—biasa dalam artian baru, yakni menginjak aturan, menabrak ruang, dan melindas hidup warga. Yang satu menambang tanpa izin di hutan, yang satu lagi mendirikan istana semen di tanah yang tak ditakdirkan untuk industri. Keduanya beroperasi di atas fondasi yang retak: dokumen tanpa dasar, izin tanpa periksa, dan sistem OSS-RBA yang barangkali tak lebih dari etalase digital tempat para perampas alam mencetak surat legalitas seperti mencetak struk belanja swalayan.

Tambang yang Berdiri di Atas Kertas Kosong

PT Mas Putih Belitung mengais keuntungan dari perut bumi Karawang, tepatnya di Desa Tamansari. Lahannya ±3,67 hektare, cukup kecil jika dibandingkan dengan konglomerasi tambang raksasa, namun cukup untuk menyingkap borok sistem. Wilayah itu adalah kawasan hutan produksi, namun mereka bekerja seolah hutan hanyalah istilah dalam peta, bukan rezim hukum yang hidup. Tanpa IPPKH, perusahaan ini mengoperasikan alat berat dengan penuh percaya diri. Alasannya? Mereka punya dua lembar dokumen PMP-UMK. Selembar kertas yang mestinya ditujukan bagi warung kopi atau pengrajin rotan, kini digunakan sebagai perisai tambang legalitas. Sebuah ironi yang tidak lucu, tapi terus berulang.

Perusahaan ini juga tak repot-repot mengurus izin penggunaan jalan. Mereka memakai jalan umum untuk truk tambang, tanpa IPPBJ, tanpa rasa bersalah, seperti tamu tak diundang yang tetap masuk ke rumah orang dengan mengetuk pelan-pelan tanda sopan santun yang sudah basi. Sistem OSS pun dijejali data yang diduga tak sesuai kenyataan. Tapi OSS adalah sistem yang buta huruf terhadap realitas. Ia menerima semua entri, asal form-nya lengkap. Jadi, sah saja. Legalitas, kini, bisa dibeli dengan kecakapan bermain template.

Semen di Tanah yang Dilarang

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, PT Jui Shin Indonesia membangun kerajaan industri semen di Kecamatan Bojongmangu—tanah yang tak diberkahi izin industri. Perda RTRW sudah berkata tegas: kawasan itu bukan Kawasan Peruntukan Industri. Tapi apa gunanya peraturan jika perusahaan bisa bertindak sebagai juru tafsirnya sendiri? Mereka mendirikan pabrik besar, memproduksi lebih dari 1,5 juta ton semen per tahun. Dan seolah itu belum cukup, mereka tak punya AMDAL, tak punya ANDALALIN, tak punya PBG, dan tentu saja, tak punya IPPBJ. Tapi pabrik tetap berdiri megah, seperti monumen kesombongan atas hukum yang gagal ditegakkan.

Lebih menyedihkan, mereka bukan hanya pelanggar tata ruang, tapi juga simpul dari jaringan tambang ilegal lintas kabupaten. PT Jui Shin Indonesia diketahui menerima material dari Klapanunggal, Kabupaten Bogor—tambang ilegal yang baru-baru ini ditutup oleh Gubernur Jawa Barat. Artinya, perusahaan ini bukan hanya bermain di ranah abu-abu, tapi ikut merawat kelamnya perdagangan sumber daya yang tak sah. Hukum? Ah, mungkin hanya berlaku bagi pedagang kaki lima yang tak punya izin tenda.

Baca Juga

IMG 20260609 WA00032

Dari Petani ke Pasar: Mengapa Petani Menjual Murah, Konsumen Membeli Mahal?

9 June 2026
IMG 20260609 WA00001

Judi Online: Ancaman Nyata bagi Keluarga dan Masa Depan Generasi Muda

9 June 2026
IMG 7725

Peran ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia

9 June 2026
Gambar Ilustrasi IJSECS.

Peluang Emas Peneliti RI: IJSECS Bebaskan Biaya Jurnal Edisi Piala Dunia 2026

8 June 2026

Truk-Truk di Jalan yang Bukan Miliknya

Sehari-hari, armada truk perusahaan itu melintas di jalan Badami–Loji, jalan rakyat yang sederhana namun vital. Jalan ini bukan untuk industri, melainkan untuk anak-anak berangkat sekolah, petani mengangkut hasil panen, dan ibu-ibu berjalan pulang dari pasar. Kini, jalan itu dipenuhi truk pengangkut semen yang melintas tanpa ANDALALIN, tanpa izin, dan tentu saja, tanpa pertimbangan keselamatan. Jalan yang sempit itu kini menjadi lorong maut. Tapi nyawa rakyat rupanya tak semahal harga satu karung semen.

Truk-truk itu berisik, besar, dan arogan. Mereka bukan sekadar alat angkut, tapi simbol bahwa ruang hidup rakyat telah direbut oleh roda bisnis yang tak pernah berhenti, bahkan saat semua alarm peringatan hukum telah berbunyi keras.

Suara yang Dibungkam dan Kepala Desa yang Dipidanakan

Ketika masyarakat berbicara, mereka tidak didengar. Ketika kepala desa bersuara, ia dilaporkan. Dalam kasus Tamansari, kepala desa yang menolak tambang ilegal justru dikriminalisasi. Sebuah pembalikan moral yang menyedihkan. Mereka yang melindungi lingkungan dipenjara, mereka yang merusaknya mendapatkan perlindungan. Pasal 66 Undang-Undang PPLH yang seharusnya melindungi pembela lingkungan hanya menjadi ornamen dalam dokumen negara—cantik dalam kata, lumpuh dalam kuasa.

Kriminalisasi terhadap warga bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga amputasi terhadap demokrasi. Ini bukan soal satu orang dikriminalkan, ini soal pesan yang dikirimkan: diam, atau hadapi konsekuensi. Maka negeri ini pelan-pelan kehilangan suara rakyatnya, karena berbicara kini berisiko lebih mahal daripada membiarkan kesalahan.

Antara Negara, Modal, dan Tanah yang Terus Dirusak

Dua perusahaan ini adalah potret dari persoalan yang lebih besar. Masalahnya bukan hanya pada PT Mas Putih Belitung atau PT Jui Shin Indonesia. Masalahnya adalah pada sistem yang membiarkan mereka tumbuh seperti itu—sistem yang memberi ruang pada penyalahgunaan, yang lemah dalam pengawasan, dan yang senang memaafkan ketika pelakunya punya modal dan koneksi.

Negara tidak kekurangan hukum, tidak kekurangan lembaga, tidak kekurangan aparat. Yang kurang hanyalah keberanian berpihak. Ketika pelanggaran dianggap biasa dan pembela lingkungan dianggap ancaman, maka yang sedang runtuh bukan hanya hutan dan ruang hidup, tapi juga integritas hukum itu sendiri.

Maka pemulihan supremasi hukum tak bisa ditunda. Negara harus menghentikan aktivitas ilegal, mencabut izin yang cacat, dan mengadili mereka yang menjadikan bumi sebagai alat transaksi semata. Negara harus turun dari menara retorika dan mendengarkan suara yang keluar dari tanah, dari jalan desa, dari bibir warga yang lelah namun tetap melawan.

Dan bila negara tetap diam, maka kelak rakyat akan menulis sejarahnya sendiri—tentang bagaimana hukum pernah kalah, dan rakyat tak sudi tunduk.

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
    Previous Post

    Mahasiswi KKNT 114 UNHAS Lakukan Pelatihan Manajemen Edukasi Digital untuk Meningkatkan Literasi Teknologi di Masyarakat

    Next Post

    Sampah Sisa Makanan: Ancaman Senyap di Balik Meja Makan

    Ananda Rizky Pratama

    Ananda Rizky Pratama

    Related Posts

    IMG 20260609 WA00032

    Dari Petani ke Pasar: Mengapa Petani Menjual Murah, Konsumen Membeli Mahal?

    9 June 2026
    IMG 20260609 WA00001

    Judi Online: Ancaman Nyata bagi Keluarga dan Masa Depan Generasi Muda

    9 June 2026
    IMG 7725

    Peran ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia

    9 June 2026
    Gambar Ilustrasi IJSECS.

    Peluang Emas Peneliti RI: IJSECS Bebaskan Biaya Jurnal Edisi Piala Dunia 2026

    8 June 2026
    Next Post
    Ilustrasi Sampah Makan (myzerowaste.com).

    Sampah Sisa Makanan: Ancaman Senyap di Balik Meja Makan

    dokumentasi marwah1

    Mahasiswa KKNT UNHAS Beri Pelatihan Budidaya Tanaman Hortikultura (Kangkung) dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah sebagai Upaya Mendukung Ketahanan Pangan dan Pengembangan Desa

    0 min

    Mahasiswa KKN BBK 6 UNAIR Tanam 50 Bibit Pohon di Desa Wiyu, Mojokerto

    Membaca Nyaring 1

    Meningkatkan Minat Baca Anak, Mahasiswa KKN Gelar Kegiatan Membaca Nyaring dan Cerdas Mengulas Buku di SDN 2 Ijobalit

    DRAVO

    MSM Tiga Matra Satria Luncurkan DRAVO, Layanan Valet Parking Profesional Berbasis Teknologi

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 11 at 09.18.06

    Ambil Sumpah dan Janji Lima PNS Baru, Kalapas Bandanaira Tekankan Integritas dan Semangat Melayani

    11 June 2026
    Gemini Generated Image cqqmwzcqqmwzcqqm

    dr. Maulana Alfansury Mengajak Publik Memahami Nyeri Lutut, Masalah Postur, dan Cedera yang Kerap Luput dari Perhatian

    11 June 2026
    IMG 20260610 WA0032

    Perkuat Digitalisasi Pelaporan Kinerja Pemasyarakatan, Lapas Bandanaira Ikuti Sosialisasi Aplikasi STAR PROAKSI

    10 June 2026
    IMG 20260610 WA0169

    Sinergi Lapas Arga Makmur dan Polres Bengkulu Utara Gelar Penyuluhan Bahaya Narkotika bagi Warga Binaan

    10 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 10 at 15.08.03kompas

    Ikuti Penguatan Tusi Pengamanan dan Pembinaan, Lapas Bandanaira Pertegas Komitmen Pemasyarakatan Bersih dan Produktif

    10 June 2026
    IMG 6204

    Perkuat Sinergitas, Kapolres Bengkulu Utara Giat Kunjungan Kerja di Lapas Arga Makmur

    10 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita