SEMARANG – Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “DURASI” atau Edukasi Gratifikasi, Suap, dan Korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana korupsi serta bentuk-bentuk praktik yang berkaitan dengannya. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB ini bertempat di Kantor Desa Bener. Selain menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, kegiatan ini juga merupakan penerapan praktis dari mata kuliah Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di bawah bimbingan dosen pengampu Mardian Putra Frans, S.H., M.H., serta asisten mata kuliah Gabriel Maryo Lessil, S.H.
Pelaksanaan kegiatan bertepatan dengan agenda pertemuan ibu-ibu PKK setempat. Acara diawali dengan sambutan dari perwakilan pengurus PKK, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (UNNES), serta asisten mata kuliah yang mendampingi mahasiswa selama kegiatan berlangsung.
Setelah rangkaian sambutan, tim mahasiswa Kelompok 3 yang terdiri dari Valerino Suriadinata, Affan Ramadhan Saputra, Syndi Widyaningsih, Alvin Nathaniel Pratogi Arka, dan Yudha Adi Kurniawan mulai menyampaikan materi mengenai gratifikasi, suap, dan korupsi. Materi disampaikan menggunakan bahasa sehari-hari dan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan masyarakat agar lebih mudah dipahami.
Melalui program DURASI, mahasiswa berupaya menjelaskan bahwa gratifikasi, suap, dan korupsi memiliki pengertian serta karakteristik yang berbeda. Pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengenali istilahnya, tetapi juga dapat memahami persoalan hukum yang mungkin muncul dalam kehidupan sehari-hari. Dengan penyampaian yang sederhana, edukasi ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat tanpa harus bergantung pada pemahaman istilah hukum yang rumit.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme warga yang mengikuti penyuluhan dan diskusi bersama mahasiswa. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya mengenali dan menghindari praktik gratifikasi, suap, serta korupsi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh kesempatan untuk menerapkan ilmu yang telah dipelajari di bangku perkuliahan, tetapi juga belajar menyampaikan persoalan hukum dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari pembelajaran langsung bagi mahasiswa dalam memahami hubungan antara teori hukum dan persoalan yang dijumpai di tengah masyarakat.
Melalui program DURASI (Edukasi Gratifikasi, Suap, dan Korupsi), sivitas akademika Fakultas Hukum UKSW berharap kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat. Edukasi semacam ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami bahaya korupsi, mengenali praktik suap dan gratifikasi, serta ikut berperan dalam membangun lingkungan yang lebih sadar hukum.






















