Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun pada hari Jumat diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan hari Sabtu merupakan hari libur. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penugasan petugas piket berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, Nomor WP.8.PAS.5-UM.01.01-245 tanggal 30 September 2026.
Program pelayanan melalui sistem piket ini mulai berjalan sejak 3 Oktober 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembimbingan kemasyarakatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan piket mencakup kantor utama Bapas Kelas I Bengkulu dan seluruh Pos Bapas di Provinsi Bengkulu. Titik pelayanan tersebut meliputi Pos Bapas Curup di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pos Bapas Manna di MPP Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Pos Bapas Arga Makmur yang berlokasi di Lapas Arga Makmur.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menegaskan bahwa pengaturan WFH dan hari libur tidak mengurangi komitmen institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Melalui sistem piket yang telah diatur dalam surat perintah, kami memastikan petugas yang ditunjuk tetap menjalankan tanggung jawabnya. Kami ingin masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, tertib, dan profesional, dengan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujar Aidil Jumidi.
Selain memastikan kesiapan petugas, Bapas Kelas I Bengkulu juga menginformasikan jadwal pelayanan reguler agar masyarakat dapat merencanakan kunjungan dengan baik. Jadwal pelayanan di kantor Bapas Kelas I Bengkulu adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, Jumat pukul 08.00–16.30 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB.
Khusus pada Jumat dengan kebijakan WFH dan Sabtu yang merupakan hari libur, masyarakat perlu memperhatikan pengaturan petugas piket serta memastikan ketersediaan layanan sebelum datang ke kantor atau Pos Bapas. Dengan demikian, kebutuhan pelayanan dapat ditangani secara lebih efektif dan nyaman.
Adapun layanan utama Bapas Kelas I Bengkulu meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), yaitu penyusunan laporan berdasarkan asesmen dan penelusuran latar belakang sosial klien sebagai bahan pertimbangan dalam proses peradilan maupun pembinaan. Bapas juga melaksanakan pembimbingan terhadap klien anak dan dewasa, termasuk pembimbingan pribadi, konseling, kunjungan rumah (home visit), pembimbingan kemandirian, serta pemantauan kewajiban lapor diri sesuai ketentuan.
Layanan lainnya adalah pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahapan proses peradilan sesuai kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan. Bapas turut menjalankan pengawasan terhadap klien yang menjalani program integrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan Pos Bapas juga menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelayanan. Masyarakat di wilayah kabupaten dapat mengakses layanan sesuai kewenangan dan fasilitas yang tersedia, termasuk kebutuhan koordinasi, registrasi klien integrasi, serta fasilitasi lapor diri.
Aidil menambahkan bahwa keteraturan jadwal dan kesiapan petugas merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan sesuai prosedur dan memperhatikan jadwal operasional sebelum berkunjung.
Melalui kebijakan piket dan penyampaian informasi jadwal layanan secara terbuka, Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang responsif, akuntabel, dan mudah dijangkau. Upaya ini sekaligus mendukung pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan agar berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.(IH)






















