BENGKULU – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu mendukung upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan penyelesaian konflik secara konstruktif. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Bengkulu, Wagimin, dalam pembahasan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Tepung Setawar Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni, serta dihadiri jaksa yang menangani perkara, Leni, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), unsur penyidik Polres Bengkulu, dan perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu.
Pembahasan berfokus pada perkara KDRT yang melibatkan Eko Oktaviansyah bin Ali Anwar sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum dan Olivie Monika Safitrie sebagai korban. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antarlembaga penegak hukum dan unsur terkait untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan keadilan restoratif bertujuan mendorong penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan sosial secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi hak dan perlindungan korban.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu turut berperan dalam koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Keterlibatan Bapas merupakan bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menyampaikan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi pendekatan penting dalam penyelesaian perkara tertentu apabila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama korban.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus mengedepankan tanggung jawab, pemulihan, dan perlindungan terhadap korban. Dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, aspek keselamatan, kondisi psikologis, serta hak-hak korban harus menjadi perhatian utama. Karena itu, setiap proses harus dilaksanakan secara cermat, sukarela, tanpa tekanan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aidil Jumidi.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bapas, kejaksaan, kepolisian, dan unsur masyarakat dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan pencegahan terulangnya tindak pidana.
Berdasarkan hasil kegiatan, perkara tersebut berhasil diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyelesaian ini menjadi salah satu bentuk koordinasi lintas sektor dalam mengupayakan penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu berharap sinergi antarlembaga semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemulihan, mendorong tanggung jawab, serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang lebih aman dan harmonis tanpa mengabaikan hak-hak korban.(IH)





















