Bengkulu – Penyelesaian perkara hukum tidak hanya berbicara tentang penegakan aturan, tetapi juga bagaimana tanggung jawab pelaku, hak korban, dan pemulihan hubungan sosial dapat diperhatikan secara seimbang. Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu pada kegiatan penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Tepung Setawar Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas I Bengkulu, Faridah Edmila dan Arena Pelita Sari. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Plh. Kepala Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu, Ketua BMA, jaksa penangan perkara, serta penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, Faridah Edmila dan Arena Pelita Sari menjalankan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan Bapas. Kehadiran mereka mendukung pembahasan perkara dengan mempertimbangkan aspek hukum, kondisi sosial para pihak, tanggung jawab pelaku, dampak perbuatan terhadap korban, serta peluang pemulihan hubungan sosial secara proporsional.
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban atas perbuatan dan pemulihan dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat. Hak dan kepentingan korban harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan bahwa setiap proses berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan terhadap pihak yang terlibat. Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif juga harus memenuhi persyaratan serta mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menyampaikan bahwa keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan merupakan bagian dari upaya memperkuat penanganan perkara yang profesional, objektif, dan humanis.
“Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan tanggung jawab pelaku, pemulihan dampak terhadap korban, dan kondisi sosial masyarakat. Dalam penerapan Keadilan Restoratif, perlindungan hak korban harus tetap menjadi perhatian, sementara seluruh proses wajib berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aidil.
Ia menambahkan, sinergi antara Bapas, kejaksaan, kepolisian, dan unsur terkait menjadi penting untuk mendorong penanganan perkara yang lebih terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran akan tanggung jawab hukum serta membuka peluang pemulihan sosial yang tepat bagi para pihak.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu terus memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung sistem peradilan yang berimbang. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, responsif, berintegritas, dan humanis demi terwujudnya penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.(IH)





















