Bandar Lampung – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Hotel Emersia.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha, I Gusti Made Sastrawan, S.H., CRMO., QRMP, serta dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang dan Pejabat Fungsional Madya di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, integritas, serta profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sebagai narasumber, hadir Prof. Dr. Fransiscus Xaverius Sumarja, S.H., M.Hum yang menyampaikan materi terkait aspek hukum pertanahan dan peran strategis PPAT dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Lampung, Zul April, S.H., beserta para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai sarana untuk memperbarui pengetahuan dan meningkatkan pemahaman terkait berbagai ketentuan di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh PPAT di Provinsi Lampung dapat terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Dengan demikian, pelayanan pertanahan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat dapat terus terwujud.

















