Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah pada Sertipikat Tanah

Fhee Ryie by Fhee Ryie
4 June 2026
in Nasional
A A
0
WhatsApp Image 2026 06 04 at 14.43.07
851
SHARES
1.2k
VIEWS

Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

WhatsApp Image 2026 06 04 at 14.43.09

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.57.18

Penguatan Pencegahan Maladministrasi, Lapas Mojokerto Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Jatim

4 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.54.02

Kanwil BPN Provinsi Lampung Gelar Pembinaan dan Pengawasan 484 PPAT/PPATS

4 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 04 at 12.00.34

Awali Hari Dengan Semangat, Warga Binaan Lapas Mojokerto Rutin Gelar Senam Pagi

4 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 03 at 16.35.17

Sertipikat Hak Atas Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

4 June 2026

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (AR/FA)

    Tags: Pemecahan Bidang TanahSertipikat Tanahtanah
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Awali Hari Dengan Semangat, Warga Binaan Lapas Mojokerto Rutin Gelar Senam Pagi

    Next Post

    Kanwil BPN Provinsi Lampung Gelar Pembinaan dan Pengawasan 484 PPAT/PPATS

    Fhee Ryie

    Fhee Ryie

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.57.18

    Penguatan Pencegahan Maladministrasi, Lapas Mojokerto Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Jatim

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.54.02

    Kanwil BPN Provinsi Lampung Gelar Pembinaan dan Pengawasan 484 PPAT/PPATS

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 04 at 12.00.34

    Awali Hari Dengan Semangat, Warga Binaan Lapas Mojokerto Rutin Gelar Senam Pagi

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 03 at 16.35.17

    Sertipikat Hak Atas Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    4 June 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.54.02

    Kanwil BPN Provinsi Lampung Gelar Pembinaan dan Pengawasan 484 PPAT/PPATS

    WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.57.18

    Penguatan Pencegahan Maladministrasi, Lapas Mojokerto Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Jatim

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.57.18

    Penguatan Pencegahan Maladministrasi, Lapas Mojokerto Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Jatim

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.54.02

    Kanwil BPN Provinsi Lampung Gelar Pembinaan dan Pengawasan 484 PPAT/PPATS

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 04 at 14.43.07

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah pada Sertipikat Tanah

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 04 at 12.00.34

    Awali Hari Dengan Semangat, Warga Binaan Lapas Mojokerto Rutin Gelar Senam Pagi

    4 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 03 at 16.35.17

    Sertipikat Hak Atas Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    4 June 2026
    Lapas Bengkulu, Polresta Bengkulu, Pembinaan Kerohanian, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, M Aris Kurniawan, M Kevin Yosiva

    Lapas Bengkulu Terima Kunjungan Polresta Bengkulu Bahas Program Kerohanian

    4 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Haposan
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita