Way Kanan – Pada Rabu (7/10), Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan berkolaborasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Way Kanan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria dan Pendaftaran Hak Atas Tanah yang dilaksanakan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Junardi, S.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Ir. Hino Setiabudi, S.Tr., M.H., yang menyampaikan materi mengenai pelaksanaan Reforma Agraria dan pentingnya pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan pemahaman mengenai Reforma Agraria sebagai upaya untuk mewujudkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran hak atas tanah guna memperoleh kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Sosialisasi ini turut membahas alih media sertipikat tanah ke dalam bentuk elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan pertanahan serta semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dokumen dan memastikan data pertanahan tercatat dengan baik.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi pertanahan, memperluas pemahaman mengenai Reforma Agraria, serta mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah. Sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna mendukung pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas.





















