dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah serta Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan pengelolaan aset Sekolah Rakyat (SR) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah sekaligus memastikan pengelolaan aset negara dapat dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pensertipikatan BMN berupa tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset negara, sekaligus mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan juga berkaitan dengan pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam penyediaan dan pemanfaatan informasi berbasis keruangan. Pengelolaan informasi geospasial yang baik diharapkan dapat mendukung penyediaan data pertanahan dan aset yang lebih terstruktur sehingga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar dalam perencanaan, pengelolaan, serta pengambilan kebijakan terkait aset negara.
Selain membahas percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah dan pengelolaan IGT, kegiatan monitoring dan evaluasi turut mendukung pengelolaan aset Sekolah Rakyat (SR) Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan aset tersebut memerlukan sinergi dan koordinasi antarlembaga agar setiap tahapan dapat berjalan secara optimal serta memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan program pemerintah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pertanahan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara. Melalui koordinasi bersama instansi terkait, berbagai upaya percepatan pensertipikatan BMN diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dengan tetap memperhatikan kelengkapan data dan ketentuan yang berlaku.
Monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana untuk melihat perkembangan pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi berbagai hal yang masih memerlukan tindak lanjut, serta memperkuat koordinasi dalam penyelesaian setiap tahapan pekerjaan. Dengan adanya evaluasi secara berkala, diharapkan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti melalui komunikasi dan sinergi antarpihak.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, DJKN, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan aset negara yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum. Kolaborasi tersebut diperlukan agar proses pensertipikatan BMN berupa tanah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga menghasilkan data dan dokumen pertanahan yang dapat mendukung pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan BMN serta Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antarinstansi semakin kuat. Percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah, pengelolaan informasi geospasial, serta pengelolaan aset Sekolah Rakyat dapat terus dilakukan secara terpadu sehingga mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan akan terus mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui pelayanan dan pengelolaan pertanahan yang profesional, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan tertib pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset negara.
Bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan aset negara yang tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.




















