Lebong – Upaya penyelesaian perkara anak melalui musyawarah diversi tidak selalu berakhir dengan kesepakatan. Hal ini terlihat dalam kegiatan pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dilaksanakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu di Polres Lebong, Rabu (14/10/2026). Meski musyawarah diversi belum mencapai kesepakatan, pendampingan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak anak tetap diperhatikan.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Andi Gultom, bertempat di Aula Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong. Pendampingan dilakukan terhadap seorang anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Dalam kegiatan tersebut, Andi Gultom melakukan penggalian data sebagai bagian dari penyusunan Litmas. Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta faktor-faktor lain yang relevan untuk mendukung penanganan perkara. Hasil Litmas menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pengambilan data Litmas, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah diversi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Mekanisme ini mengedepankan dialog, pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan hak korban.
Namun, dalam musyawarah tersebut, para pihak belum mencapai kesepakatan. Pihak korban menyatakan ingin melanjutkan perkara hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Andi Gultom, menjelaskan bahwa diversi merupakan salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam penanganan perkara anak, tetapi keberhasilannya bergantung pada kesediaan para pihak untuk mencapai kesepakatan sesuai ketentuan.
“Diversi memberikan ruang bagi anak, korban, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang mengedepankan pemulihan. Namun, diversi bukan berarti setiap perkara harus berakhir dengan kesepakatan. Hak korban untuk menyampaikan keinginan dan kepentingannya juga harus dihormati. Ketika kesepakatan tidak tercapai, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara pendampingan terhadap anak tetap menjadi perhatian kami,” jelas Andi.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menegaskan bahwa pelaksanaan diversi perlu dipahami secara proporsional. Diversi bukan upaya untuk menghilangkan pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga dilakukan, melainkan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk mengupayakan penyelesaian di luar peradilan apabila persyaratan dan kesepakatan yang diperlukan dapat terpenuhi.
“Keberhasilan diversi tidak dapat dipaksakan karena harus melalui proses musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk korban. Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Dalam situasi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan tetap menjalankan tugas melalui pendampingan dan penyusunan Litmas sebagai bagian dari upaya memastikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak diperhatikan,” ujar Aidil.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bapas, kepolisian, keluarga, korban, dan pihak terkait lainnya agar penanganan perkara anak berlangsung profesional dan tidak mengabaikan aspek perlindungan maupun tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pendampingan secara objektif dan bertanggung jawab. Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa diversi merupakan kesempatan untuk mencapai penyelesaian yang disepakati, bukan jaminan bahwa perkara akan berhenti di luar pengadilan. Baik kepentingan korban maupun perlindungan hak anak harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.(IH)
























