Banda Naira, INFO_PAS – Kepala Lapas Kelas III Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, Semarang, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam audensi bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di ruang kerja Gubernur, Kamis (6/8).
Audiensi tersebut membahas kesiapan pelaksanaan upacara peringatan Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus penyampaian usulan pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Maluku.
Kehadiran Kepala Lapas Bandanaira menjadi wujud dukungan dan komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku dalam menyukseskan pelaksanaan pemberian hak remisi secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Ricky Dwi Biantoro melaporkan bahwa sebanyak 927 Warga Binaan di seluruh Maluku diusulkan menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-81. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 melalui Remisi Umum II (RU II).
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan apresiasinya atas kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Ia memastikan akan hadir langsung sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan penyerahan remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon.
“Saya mendukung penuh pelaksanaan pemberian Remisi Umum ini. Angka 927 penerima remisi menunjukkan proses pembinaan di Maluku berjalan dengan baik. Teruntuk 8 warga binaan yang langsung bebas, selamat kembali ke tengah masyarakat, jadikan ini lembaran baru yang bersih. Saya pastikan hadir langsung di Lapas Ambon untuk menyerahkan hak ini dan menyapa warga binaan kita secara langsung,” tegas Hendrik.
Sementara itu, Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan seluruh tahapan verifikasi administrasi dan substantif terhadap Warga Binaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum.
“Lapas Bandanaira telah mempersiapkan seluruh proses pemberian Remisi Umum dengan baik. Kami memastikan seluruh usulan telah melalui proses verifikasi secara cermat dan sesuai regulasi,” ujar Samad.
Ia menambahkan, jajaran Lapas Bandanaira berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses pelayanan Pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan pemberian remisi, sehingga hak-hak Warga Binaan dapat diberikan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran. (Humas/LT)

























