Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

TPA yang Seharusnya Menjadi Solusi Kenapa Bisa Menimbulkan Masalah Baru?

Apreliya2003 by Apreliya2003
3 August 2025
in Opini
A A
0
ilustrasi bersumber dari detik.com

ilustrasi bersumber dari detik.com

857
SHARES
1.2k
VIEWS

Kabar tentang kerja sama antar daerah Pandeglang dan Tanggerang Selatan yang isunya akan berkerja sama dalam bidang penampungan sampah ini menimbulkan keresahan warga sekitar TPA. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bangkonol, kecamatan koroncong, kabupaten pandeglang ini adalah tempat pembuangan akhir sampah yang seharusnya menampung sampah di kabupaten pandeglang, namun baru 22 dari 35 kecamatan yang aktif menyetorkan sampahnya ke TPA ini.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang mengklaim dalam website dlhpandeglang.or.id bahwa TPA Bangkonol sudah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan menerapkan sistem controlled landfill bahkan sanitary landfill, kenyataan di lapangan dan keluhan warga menunjukkan hal yang berbeda. Yang terjadi di lapangan adalah penumpukan sampah terbuka (open dumping) atau controlled landfill (sistem ini tercipta untuk trasisi dari open dumping ke sanitary landfill) yang tidak maksimal.

Hal ini terbukti dari berita di tangselpos.id TPA ini terancam ditutup oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan TPA Bangkonol tidak ramah lingkungan. Kondisi TPA Bangkonol ini sudah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan karena warga sekitar telah merasakan ketidaknyamanan yang menimbulkan bau tidak sedap yang harus dihirup oleh warga setiap harinya. Dan keputusan pemerintahan daerah pandeglang yang mempertimbangkan penampungan sampah dari Tangsel ini terlihat tidak mempertimbangkan dampaknya dalam waktu panjang dan hanya mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), warga jelas menolak karena dampak kesehatan yang mereka rasakan dari lingkungan yang tercemar dan kompensasi tidak sesuai kesepakatan awal seperti kompensasi yang dijanjikan saat TPA Bangkonol menampung sampah dari kabupaten serang hingga saat ini tidak terbayarkan, hanya sekali dalam satu tahun dengan nominal 25.000 saja.

TPA yang layak dan berfungsi seharusnya adalah TPA yang menerapkan standar pengelolaan modern, yaitu Sanitary Landfill. Sanitary Landfill adalah metode pengelolaan sampah yang paling disarankan dan memiliki minim dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sanitary Landfill adalah sistem pembuangan sampah yang dibuat secara teknik untuk meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Sampah tidak hanya ditumpuk, tetapi diolah dan ditimbun secara sistematis dengan beberapa lapisan pelindung dan sistem pengelolaan yang komprehensif.

Baca Juga

IMG 4578

Peran UMKM dalam Mengurangi Pengangguran pada Ekonomi Mikro dan Makro

16 May 2026
images 1 1

Pengaruh Kenaikan Harga BBM terhadap Perekonomian Indonesia

16 May 2026
IMG 0733

Menavigasi Kemudi Ekonomi: Mengapa Kebijakan Makro Adalah Kunci Stabilitas Negara?

16 May 2026
nilai tukar lgp2526yzz1dykl9

Dampak Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Ekonomi Nasional

16 May 2026

Apakah indonesia memliki hukum atau aturan tentang TPA? Indonesia memiliki hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tujuan utama dari pembentukan peraturan ini untuk menggeser paradigma pengelolaan sampah dari “kumpul – angkut – buang” menuju lebih berkelanjutan, tidak memiliki banyak dampak buruk untuk lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ini adalah hukum utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Ada beberapa poin terkait pengaturan TPA. Pertama. mengubah istilah “Tempat Pembuangan Akhir (TPA)” menjadi “Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)”. Tujuannya TPA bukan lagi tempat membuang sampah begitu saja, tetapi tempat di mana sampah diproses dan dikembalikan ke lingkungan secara aman. Kedua, kewajiban pengelolaan berwawasan lingkungan, agar pengelolaan sampah di TPA dilakukan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Ketiga, kewajiban pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengoperasikan TPA. Keempat, larangan melakukan open dumping (penimbunan sampah terbuka), salah satu hal penting adalah larangan melakukan open dumping (penimbunan sampah terbuka) paling lambat 5 tahun sejak UU ini berlaku. Melalui peraturan ini kita pasti faham bahwa adanya TPA seharusnya bukan hanya menjadi tempat penumpukan sampah lalu terabaikan dan akhirnya menimbulkan masalah baru bagi lingkungan.

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dari UU ini kita bisa menilai bahwa lingkungan sangat berpengaruh terhadap makhluk hidup disekitarnya begitupun sebaliknya, maka lingkungan yang tercemar dampak dari pengelolaan TPA yang tidak ramah lingkungan sangat merusak keberlangsungan hidup warga sekitar terutama pada kesehatannya.

Seperti kesaksian salah satu warga sekitar TPA Bangkonol kepada wartawan detikNews bahwa sehari-hari mereka menghirup aroma tidak sedap karena adanya pencemaran udara, dan keluhan bahwa beberapa warga yang terkena penyakit kulit (gatal-gatal) itupun bukti bahwa pencemaran sudah merambak pada air bersih yang di konsumsi warga. Ini membuktikan bahwa pengelolaan TPA Bangkonol belum memenuhi UU no.18 tahun 2008 tentang TPA.

Dengan keadaan yang terjadi sekarang diharapkan DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) pandeglang lebih bisa mengambil keputusan yang bijak atau bahkan memperbaiki sistem yang sangat merugikan warga. Karena kekurangan pengelolaan ini juga evaluasi yang seharusnya bisa di kembangkan setiap tahunnya, dimana saat ini pun TPA Bangkonol sudah menerima sampah dari kabupaten serang dam menerima PAD, namun kompensasi warga tidak tersalurkan dan pengelolaan sistem dalam TPA pun tidak ada peningkatan ke sistem yang lebih baik.

Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan fakta bahwa TPA sudah menimbulkan keluhan bau serta lalat yang parah menunjukkan bahwa TPA dikelola kurang baik. Rencana penambahan sampah dari Tangerang Selatan (500 ton/hari) semakin memperparah kekhawatiran masyarakat akan kapasitas TPA yang memiliki pengelolaan yang kurang baik.  Hal ini sungguh sangat merugikan warga, karena PAD yang didapat pun belum tentu bisa memperbaiki lingkungan yang sudah tercemar dan akan bertambah lagi dengan seiring waktu jika tidak diperbaiki segera.

Apakah hal ini bisa di perbaiki? Perbaikan yang diperlukan memiliki beberapa aspek diantarnya sistem yang diterapkan yaitu melakukan Controlled Landfill secara konsisten, menambah alat berat yang ada, melakukan perbaikan pada saluran drainase air agar saat hujan tidak membasahi tumpukan sampah, pengendalian penyakit seperti melakukan fogging rutin dan pemasangan jaring, itu adalah perbaikan yang harus segera direalisasikan agar pencemaran lingkungan tidak makin meluas.

Adapun perbaikan dalam jangka panjang juga sangat diperlukan diantaranya adalah memodernisasi sistem TPA dengan mengunakan sistem Sanitary Landfill, dan meninjau ulang kerja sama antar daerah yang akan disetujui. Warga juga harus berperan aktif dalam menguragi dan mengelola sampah rumah tangga, mari kta sebagai warga juga ikut andil dalam melindungi lingkungan hidup kita, agar bumi yang indah ini masih bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti.

    Share343Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
    Previous Post

    Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik untuk Tingkatkan Kualitas Data dan Pelayanan

    Next Post

    TKIT Al-Fadiyah Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Kegiatan “Jumat Berbagi”

    Apreliya2003

    Apreliya2003

    Related Posts

    IMG 4578

    Peran UMKM dalam Mengurangi Pengangguran pada Ekonomi Mikro dan Makro

    16 May 2026
    images 1 1

    Pengaruh Kenaikan Harga BBM terhadap Perekonomian Indonesia

    16 May 2026
    IMG 0733

    Menavigasi Kemudi Ekonomi: Mengapa Kebijakan Makro Adalah Kunci Stabilitas Negara?

    16 May 2026
    nilai tukar lgp2526yzz1dykl9

    Dampak Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Ekonomi Nasional

    16 May 2026
    Next Post
    TK 1

    TKIT Al-Fadiyah Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Kegiatan “Jumat Berbagi”

    IMG 20250803 WA0011

    Aurellica Livia Vega, Pelajar Inspiratif dari SMAN 1 Wonosari Yang Menyatukan Semangat Kepemimpinan, Kewirausahaan, dan Kreativitas Di Usia Muda

    Karanganyar

    Berdayakan Warga, FORMAISKA Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan UMKM

    SB 1

    Mahasiswa KKN UINAM Gelar Seminar Program Kerja di Desa Pa’batangan, Rocket Stove Jadi Inovasi Unggulan

    freelance

    Tren Freelance dan Remote Working: Solusi Ideal atau Tantangan Baru?

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 05 16 at 08.50.51

    Semangat Shalawat, Warga BInaan Lapas Mojokerto Rutin Gelar Latihan Hadrah

    16 May 2026
    IMG 4578

    Peran UMKM dalam Mengurangi Pengangguran pada Ekonomi Mikro dan Makro

    16 May 2026
    images 1 1

    Pengaruh Kenaikan Harga BBM terhadap Perekonomian Indonesia

    16 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 16 at 13.39.23

    Panen Kangkung Warga Binaan, Bukti Pembinaan Produktif di LPP Bengkulu

    16 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.45.33

    LPP Bengkulu Melaksanakan Pelepasan Peserta MagangHub Kemnaker Batch II

    16 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 16 at 11.12.23

    Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Bengkulu Inspeksi Fasilitas Pengamanan Statis di Rutan Bengkulu

    16 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita